BeritaLampung Tengah

Ariel Ananda Desak Aparat Usut Dugaan Pungutan Dana Revitalisasi SD di Lampung Tengah

  • PANTAU LAMPUNG- Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Metro asal Kabupaten Lampung Tengah, Ariel Ananda E.Y., mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan pungutan liar berupa setoran komitmen fee sebesar 15 persen dalam program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Tengah.

Ariel menilai dugaan praktik tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena dana revitalisasi sekolah dialokasikan untuk mendukung perbaikan sarana dan prasarana pendidikan. Ia meminta aparat penegak hukum menyelidiki pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Sangat ironis ketika pemerintah pusat menggenjot perbaikan sarana prasarana sekolah demi kenyamanan belajar adik-adik kita, di daerah justru dipangkas oleh oknum pejabat dengan dalih setoran 15 persen. Ini jelas tindakan memalukan yang merugikan dunia pendidikan di Lampung Tengah,” ujar Ariel saat memberikan keterangan pers di Lampung Tengah, Jumat (9/10/2026).

Dugaan tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya rekaman video berdurasi lebih dari empat menit yang disebut memperlihatkan transaksi penyerahan uang di dalam mobil Nissan X-Trail berwarna silver di kawasan Gunung Sugih, tepatnya di samping Kantor Bupati Lampung Tengah.

Dalam informasi yang beredar, transaksi tersebut diduga melibatkan seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berinisial MH serta sejumlah kepala sekolah dasar. Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan aparat berwenang.

Enam sekolah dasar negeri disebut-sebut terkait dalam informasi dugaan aliran dana tersebut, dengan total setoran awal yang diklaim mendekati Rp1 miliar. Keenam sekolah itu adalah:

  1. SDN 1 Mojopahit
  2. SDN 2 Mojopahit
  3. SDN 1 Badransari
  4. SDN 2 Tanggul Angin
  5. SDN 1 Srisawahan
  6. SDN 2 Totokaton

Ariel menilai dugaan penyimpangan dana revitalisasi perlu menjadi perhatian karena program tersebut berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan. Ia juga menyoroti adanya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan yang, menurut naskah sumber, ditujukan untuk memperkuat pengawasan program.

Atas persoalan tersebut, Ariel mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam informasi dugaan tersebut.

“GMNI akan mengawal isu ini. Kami menuntut pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera memeriksa oknum pejabat Disdikbud berinisial MH beserta seluruh pihak terkait. Jika terbukti ada unsur pidana korupsi, seret mereka ke pengadilan demi memberikan kepastian hukum dan efek jera!” tegas Ariel.

Hingga informasi dalam naskah ini disusun, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Konfirmasi dari Disdikbud Lampung Tengah maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut juga diperlukan agar pemberitaan berimbang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *