Nekat Jambret Tas di Jalinbar, Terduga Pelaku Terjatuh dan Diamankan Warga
PANTAU LAMPUNG- Aksi penjambretan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berujung kejar-kejaran.
Terduga pelaku akhirnya terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan pelaku hingga petugas kepolisian tiba di lokasi.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Terduga pelaku berinisial PYB (29), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan setelah terjatuh dari sepeda motor yang digunakannya untuk melarikan diri.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan PYB diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus menjambret tas milik seorang perempuan.
“Benar semalam telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan modus jambret. Pelaku berhasil diamankan warga dan petugas saat terjatuh dari sepeda motor,” kata Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Senin (28/9/2026).
Peristiwa bermula ketika korban, Sumiyati (38), warga Pekon Margakaya, Pringsewu, dibonceng anaknya, Riatin (19), menggunakan sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.
Saat melintas di sekitar SPBU Tambahsari, korban dan anaknya tiba-tiba dipepet seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
Pria tersebut kemudian diduga merampas paksa tas yang dibawa korban.
Setelah berhasil mengambil tas, pelaku langsung melarikan diri ke arah Pringsewu. Korban dan anaknya yang mengetahui tasnya dirampas kemudian berusaha mengejar pelaku.
Pengejaran itu berakhir ketika terduga pelaku terjatuh dari sepeda motornya tak jauh dari lokasi penjambretan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan PYB.
Namun, situasi sempat memanas. Sejumlah warga yang kesal terlihat hendak menghakimi terduga pelaku.
Petugas yang tiba di lokasi kemudian segera mengevakuasi PYB ke Polsek Gadingrejo untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Peristiwa tersebut juga sempat direkam warga. Videonya kemudian beredar di media sosial serta sejumlah grup WhatsApp di Kabupaten Pringsewu.
Dalam video tersebut, terduga pelaku terlihat duduk dan ditahan sejumlah warga agar tidak kembali melarikan diri.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp1,6 juta serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Sugiyanto mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi penjambretan diduga dilakukan PYB seorang diri.
“Untuk motif masih kami dalami. Sementara diduga karena masalah ekonomi,” ujarnya.
Polisi juga menyebut adanya dugaan bahwa uang hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan tertentu, termasuk judi slot. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Atas perbuatannya, PYB disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***(Wid)
