Ops Antik Krakatau 2026 Selesai, Polda Lampung dan Polres Jajaran Gulung 530 Tersangka dan Sita 1.309 Pieces Etomidate
PANTAU LAMPUNG – Ditresnarkoba Polda Lampung beserta polres/ta jajaran berhasil menggulung sebanyak 530 orang tersangka dalam kasus narkoba.
Ratusan tersangka tersebut diamankan dalam Operasi (Ops) Antik Krakatau 2026 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 14 September 2026 hingga 27 September 2026.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers hasil Ops Antik Krakatau 2026 di Mapolda Lampung didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombespol Dodi Suryadin serta Para Kasat Narkoba se-Lampung, Senin, 28 September 2026.
Kapolda mengatakan, bahwa jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan yakni sabu 85,9 kg, ganja 49,34 gram + 8 batang pohon ganja, ekstasi 274 butir + 2,37 gram, obat berbahaya 309 butir, tembakau sintetis 463,6 gram, etomidate 1.309 pieces.
Selain itu kata Kapolda, turut disita uang tunai sebesar Rp67.781.000, kendaraan bermotor roda empat 9 unit (yang digunakan para pelaku untuk menyimpan dan membawa), dan kendaraan roda dua 27 unit.
“Dari total jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh Satgas Ops Antik Krakatau 2026 Polda Lampung bersama Polres/ta jajaran, memiliki nilai ekonomis sebesar Rp158.838.252.000. Dengan jumlah barang bukti narkoba tersebut, maka Polda Lampung mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 432.356 orang,” jelas Helfi.
Helfi menyebut, barang bukti itu disita dari pengungkapan 379 kasus dengan jumlah tersangka total 530 orang.
“81 orang atau 100 persen Target Operasi (TO) udah kita ungkap, kemudian 449 non-TO. Sementara 81 TO tempat atau 100 persen kita ungkap, dan 298 non-TO tempat,” bebernya.
Terhadap para pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil diamankan, Helfi menegaskan akan dikenakan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu narkoba Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI,” tegas dia.
Kemudian Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu narkoba Golongan II yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Serta pasal 612 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurutnya, Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preemtif, preventif, maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku tindak pidana, khususnya tindak pidana narkoba.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” ucapnya.
Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal, serta berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tempat tinggal masing-masing.
“Secepat mungkin melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba melalui saluran pelayanan Kepolisian 110 serta aplikasi Siger Lampung Presisi,” imbuhnya.***
