Bandar LampungBerita

Kepsek Metro-Lamteng Mengaku Resah, Permintaan Dokumen Keuangan Jadi Sorotan

PANTAU LAMPUNG- Sejumlah kepala sekolah di Kota Metro dan Lampung Tengah disebut resah atas tindakan oknum yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pers.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber di Kota Metro yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, persoalan tersebut bermula dari kedatangan seorang wartawan dari salah satu media.

Selain menanyakan alokasi anggaran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga pojok literasi, wartawan tersebut disebut turut meminta detail Rencana Keuangan Sekolah.

Kepala sekolah lainnya juga menceritakan pengalaman yang dialaminya dalam rentang Agustus hingga September 2026.

Menurut keterangannya, ia merasa terintimidasi oleh seorang oknum LSM dan wartawan yang berdasarkan penelusuran internal redaksi disebut memiliki hubungan perkawinan.

Oknum tersebut disebut menghubungi kepala sekolah sekitar pukul 01.00 dini hari dan tetap meminta bertemu meski kepala sekolah sedang menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari.

Belum selesai dengan persoalan tersebut, sejumlah kepala sekolah di Metro juga disebut menghadapi panggilan dari kepolisian.

Mereka diminta datang ke kantor polisi dengan membawa sejumlah dokumen dan berkas keuangan sekolah.

Situasi serupa sebelumnya disebut dialami sejumlah kepala sekolah swasta di Lampung Tengah ketika mulai bergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FKKS), meski tetap tidak secara langsung meninggalkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Para kepala sekolah tersebut disebut mendapat panggilan kepolisian dengan alasan meminta mereka membawa berkas keuangan sekolah.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan stakeholder pendidikan. Apakah pemanggilan dan permintaan dokumen tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan yang sesuai prosedur atau justru menimbulkan tekanan terhadap kepala sekolah?

Para kepala sekolah pada dasarnya menjalankan berbagai tugas terkait manajemen pendidikan, peningkatan prestasi peserta didik, pengembangan sekolah, hingga menjaga kesejahteraan guru.

Informasi mengenai keresahan tersebut kemudian sampai kepada Panglima Ladam Misrul.

Dalam keterangannya, Pangdam mengecam tindakan sejumlah oknum yang mengatasnamakan LSM, wartawan, hingga aparat penegak hukum (APH) kepolisian apabila tindakan tersebut benar dilakukan dengan cara menekan pihak sekolah.

Menurutnya, tindakan semacam itu berpotensi mengganggu aktivitas sekolah swasta, terutama apabila pengawasan dilakukan dengan mencari-cari kesalahan dan kemudian memberikan tekanan kepada kepala sekolah.

Ia juga menyoroti dugaan permintaan dokumen Rencana Keuangan Sekolah yang disebut-sebut digunakan oleh pihak tertentu sebagai cara untuk menekan sekolah.

Pangdam menduga, jika tidak dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya pemerasan atau tindakan koruptif oleh oknum tertentu. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya kepentingan atau pesanan pihak tertentu di balik tekanan terhadap kepala sekolah.

“Jangan sampai sekolah menjadi sasaran orang-orang yang datang dengan dalih melakukan kontrol, tetapi justru mencari-cari kesalahan dan kemudian menekan kepala sekolah untuk memeras, mengintimidasi dengan maksud tertentu dari pesanan suatu pihak dan hal-hal yang sifatnya koruptif,” kata Pangdam.

Pangdam juga mengingatkan agar APH, pers, maupun LSM menjalankan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan bekerja berdasarkan pesanan pihak tertentu.

“Polisi harus bertindak sesuai laporan dari orang yang jelas atau temuan, bukan memanggil orang dengan dalih yang mengada-ngada, sedangkan pers dan LSM telah terikat undang-undangnya tersendiri,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap sekolah tetap penting, termasuk terhadap penggunaan anggaran. Namun, pengawasan harus dilakukan berdasarkan data, prosedur, kewenangan, dan memberikan ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan.

Dengan demikian, fungsi kontrol tidak berubah menjadi tekanan yang justru dapat mengganggu proses pendidikan dan aktivitas kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *