YI Bantah Penggelapan, PRO RAKYAT: Biarkan Penyidik Uji Alat Bukti
PANTAU LAMPUNG- Perkara dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental yang dilaporkan melibatkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI memasuki babak baru.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Lampung melalui LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Di sisi lain, YI melalui konferensi pers bersama kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut. YI menyatakan persoalan yang terjadi merupakan persoalan pribadi dengan pemilik rental.
Dalam keterangan yang diberitakan sejumlah media pada Sabtu, 19 September 2026, YI menyebut kendaraan yang dipersoalkan telah diserahkan kepada pemilik rental. Ia juga membantah adanya penggelapan serta menyatakan siap dan kooperatif apabila dipanggil penyidik.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian LSM PRO RAKYAT. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah meminta Polda Lampung memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan keduanya kepada awak media, Minggu, 20 September 2026.
Aqrobin mengatakan pihaknya menghormati hak YI untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Namun, menurut dia, klarifikasi dari pihak terlapor tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perkara telah selesai. Sebaliknya, penyidik diminta menguji seluruh keterangan dan alat bukti dari kedua belah pihak.
“Kami menghormati hak YI untuk memberikan klarifikasi dan membantah pemberitaan yang beredar. Itu hak setiap warga negara. Tetapi di sisi lain, yang kami minta sederhana saja, Kapolda Lampung harus memastikan penyidiknya bekerja profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Aqrobin.
Menurut Aqrobin, masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan antara pelapor dan terlapor. Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang menguji fakta dan alat bukti.
“Biarkan penyidik bekerja. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus dijelaskan secara hukum. Kalau ditemukan unsur pidana, juga harus diproses sesuai hukum. Jangan karena yang diperiksa adalah anggota DPRD, dari partai berkuasa, kemudian proses hukumnya berbeda dengan masyarakat biasa,” tegasnya.
Status Anggota DPRD Tak Boleh Jadi Perlakuan Khusus
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menegaskan, penyebutan YI sebagai anggota DPRD yang dilaporkan harus dipahami secara proporsional.
Menurut Johan, status seseorang sebagai anggota DPRD tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan bersalah. Namun, jabatan tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.
“Kami tidak mengatakan YI bersalah. Sampai saat ini statusnya harus ditempatkan sesuai proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi ketika sudah ada laporan di kepolisian dan apabila Polda Lampung menyatakan perkara masuk tahap penyidikan, artinya peristiwa tersebut ada, maka proses tersebut harus berjalan,” kata Johan.
Ia menegaskan, klarifikasi yang disampaikan YI juga harus menjadi bagian dari materi yang diuji oleh penyidik.
“Kalau ada pernyataan YI bahwa seluruh kendaraan sudah diserahkan, pembayaran sewa sudah dilakukan sesuai kesepakatan, atau nilai kerugian tidak sesuai perhitungan pelapor, tunjukkan dokumennya, bukti pembayaran, bukti penyerahan kendaraan, komunikasi para pihak dan bukti-bukti lainnya. Ini tugas penyidik Kepolisian Polda Lampung untuk menguji,” tegas Johan.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bantahan YI terkait tuduhan penggelapan dan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,16 miliar. Dalam pemberitaan tersebut, YI juga disebut belum menerima panggilan resmi dari penyidik kepolisian.
Atas perkembangan itu, PRO RAKYAT meminta Kapolda Lampung memastikan penyidikan berjalan berdasarkan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta persamaan di hadapan hukum.
Johan mengatakan masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan.
“Kapolda Lampung harus tegas dan memastikan tidak ada intervensi dari siapa pun. Jangan ada tekanan politik, jangan ada perlakuan istimewa dan jangan pula ada kriminalisasi. Semua pihak harus ditempatkan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Menurut Johan, apabila penyidik menemukan perkara memenuhi unsur pidana dan alat buktinya cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan dan prosedur. Sebaliknya, apabila hasil penyidikan tidak membuktikan adanya unsur pidana, kepolisian juga diminta memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami tidak meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami justru meminta kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti,” kata Johan.
Proses Hukum dan Mekanisme Internal Partai Berbeda
Terkait posisi YI sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari partai politik yang disebut sebagai partai berkuasa, PRO RAKYAT menyatakan proses hukum dan proses internal partai merupakan dua hal yang berbeda.
PRO RAKYAT sebelumnya meminta partai melakukan evaluasi terhadap kader yang menghadapi perkara hukum. Namun, Johan kembali menegaskan bahwa evaluasi internal tidak sama dengan menyatakan seseorang bersalah secara hukum.
“Partai memiliki mekanisme etik dan organisasi sendiri. Tetapi keputusan internal partai jangan mendahului proses hukum. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kami minta adalah partai menjalankan mekanisme internalnya,” jelas Johan.
Ia menambahkan, perkara tersebut menjadi bagian dari informasi publik yang dapat dipertimbangkan masyarakat dalam melihat rekam jejak pejabat publik dan wakil rakyat.
Meski demikian, Johan meminta masyarakat tidak menghakimi seseorang hanya berdasarkan pemberitaan atau pernyataan dari salah satu pihak.
“Masyarakat harus cerdas menerima dan membaca informasi. Adanya masyarakat yang laporan ke Polda Lampung, ada keterangan Polda, adanya bantahan dari YI, adanya penjelasan kuasa hukum. Semua itu harus ditempatkan sebagai bagian dari proses yang belum selesai. Jangan membuat kesimpulan sebelum proses hukumnya menghasilkan kepastian,” katanya.
Menurut Johan, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai perkara tersebut karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota DPRD. Namun, hak publik tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
“Rakyat itu mempunyai hak untuk menilai wakilnya. Tetapi penilaian itu harus berdasarkan fakta, rekam jejak dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena tekanan atau opini sesaat,” tambahnya.
PRO RAKYAT Minta Polda Tak Tebang Pilih
LSM PRO RAKYAT kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta YI dihukum melalui pemberitaan maupun tekanan publik.
“Kami tidak meminta oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, YI, dihukum melalui media. Kami ingin jangan sampai menjadi pembunuhan karakter seseorang dan merusak nama serta wibawa partai. Kami tidak meminta Polda Lampung menetapkan tersangka hanya karena tekanan masyarakat. Dan bukan pula meniadakan laporan pengaduan karena terlapor anggota DPRD dari partai berkuasa,” ujar Johan.
Ia mengatakan pihaknya hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
PRO RAKYAT juga meminta Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya perlakuan berbeda antara pihak yang dilaporkan dan pelapor.
“Kalau tidak terbukti, sampaikan tidak terbukti, harus berdasarkan hasil penyidikan. Kalau alat bukti memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Rakyat sudah semakin cerdas. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan politik dan partai politik. Saat ini Polda Lampung sedang diuji,” tutup Aqrobin.***
