Korban KDRT Malah Terjerat Perkara, Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Hukum di Polres Tangerang Kota
PANTAU LAMPUNG- Dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tangerang menuai sorotan. Kuasa hukum korban mempertanyakan proses hukum yang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota setelah kliennya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART).
Kuasa hukum korban, Friska Gultom, S.H., menduga perkara tersebut berkaitan dengan konflik rumah tangga dan perebutan pengasuhan anak. Menurutnya, pelapor dalam perkara tersebut merupakan ART bernama Yuni Asih yang disebut berada di lokasi ketika korban hendak menjemput anak kandungnya.
Friska menuding laporan tersebut merupakan bagian dari upaya mantan suami korban, Alpriado Osmond, yang disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara KDRT. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum korban dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Anak Disebut Menjadi Saksi Kunci
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah anak korban, berinisial JAS, disebut memberikan keterangan kepada penyidik mengenai kejadian tersebut.
Menurut Friska, JAS berada di lokasi ketika perselisihan terjadi dan menyatakan tidak melihat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan ibunya terhadap Yuni Asih.
Sebaliknya, pihak kuasa hukum menyebut ART tersebut justru menghalangi korban ketika hendak membawa anaknya.
“Tidak ada penganiayaan,” demikian inti keterangan yang disebut disampaikan anak tersebut dalam pemeriksaan.
Friska mempertanyakan mengapa keterangan anak yang disebut menyaksikan langsung kejadian tersebut tidak menjadi pertimbangan utama dalam proses penanganan perkara.
“Kesaksian polos dan jujur dari seorang anak yang melihat langsung kejadian justru dikesampingkan demi membela laporan seorang ART yang diduga kuat disetir oleh Alpriado Osmond. Ada apa dengan Polres Metro Tangerang Kota?” ujar Friska.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum korban. Untuk memastikan kebenarannya, seluruh keterangan saksi dan alat bukti tetap harus diuji dalam proses penyidikan maupun persidangan.
ART Dilaporkan Balik
Sebagai langkah hukum, pihak korban disebut telah melaporkan balik Yuni Asih ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang oleh pihak kuasa hukum disebut terkait perlindungan anak dan perampasan kemerdekaan.
Kuasa hukum berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan tidak hanya melihat perkara dari satu sisi.
Menurut Friska, persoalan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari konflik rumah tangga antara korban dan mantan suaminya. Proses perceraian kedua pihak juga disebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Desak Gelar Perkara Khusus
Kuasa hukum korban juga meminta Mabes Polri dan Polda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap perkara tersebut melalui Gelar Perkara Khusus.
Menurut Friska, permohonan Gelar Perkara Khusus telah diajukan beberapa kali, tetapi hingga kini belum memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan pihak korban.
Pihak keluarga dan kuasa hukum juga mendesak Kapolri, Irwasum Mabes Polri, serta Kompolnas untuk memeriksa proses penyidikan yang dipersoalkan.
“Kami meminta agar proses penyidikan ini dihentikan,” kata Friska.
Namun, keputusan mengenai kelanjutan suatu perkara pidana tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
LPSK Juga Dipersoalkan
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada kepolisian. Kuasa hukum korban juga mempertanyakan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disebut menolak permohonan perlindungan terhadap korban.
Friska menyebut kliennya pernah memperoleh perlindungan dari LPSK pada 2023. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan permohonan perlindungan kali ini tidak dikabulkan.
“LPSK harus profesional. Ada apa dengan LPSK?” ujar Friska.
Pihak kuasa hukum meminta LPSK menjelaskan dasar keputusan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Pendidikan Anak Ikut Terdampak
Persoalan hukum tersebut juga disebut berdampak terhadap pendidikan JAS.
Menurut Friska, persoalan administrasi mutasi sekolah membuat anak tersebut disebut mengalami hambatan untuk melanjutkan pendidikan.
JAS sebelumnya disebut bersekolah di SDK Penabur Kota Modern Land Tangerang. Kemudian, anak tersebut disebut telah aktif bersekolah di Raffles Christian School Kelapa Gading, Jakarta Utara, sejak Januari hingga Juni 2026.
Namun, menurut kuasa hukum, sekolah asal belum mengeluarkan surat mutasi sehingga sekolah tujuan disebut mengalami kendala dalam memproses administrasi pendidikan anak tersebut.
Friska menyebut persoalan tersebut semakin rumit setelah pihak mantan suami mempersoalkan sekolah yang ditempati JAS. Ia juga menyebut adanya keterlibatan LSM GRACIA dalam persoalan tersebut.
Akibat persoalan administrasi tersebut, menurut Friska, JAS kini disebut telah sekitar tiga bulan tidak bersekolah.
Kondisi itu mendorong kuasa hukum meminta Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turun tangan untuk memeriksa persoalan yang terjadi di kedua sekolah.
Bagi Friska, konflik hukum antara orang dewasa tidak seharusnya mengorbankan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Kasus ini kini tidak hanya menyangkut dugaan kriminalisasi terhadap korban KDRT, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan anak, proses penegakan hukum, akses terhadap perlindungan saksi dan korban, serta keberlanjutan pendidikan anak.
Karena itu, transparansi dan pemeriksaan terhadap seluruh bukti menjadi penting agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang justru menempatkan anak sebagai pihak paling dirugikan.***
