BeritaMetro

Lengkapi Petunjuk Jaksa di Kasus Honor Fiktif, Polda Lampung Geledah Kantor BKPSDM Metro

PANTAU LAMPUNG – Tim penyidik Unit III Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Kamis (27/8/2026).

Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin Kanit III Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya. Sejumlah penyidik terlihat memeriksa beberapa ruangan dan bagian tertentu yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian.

Langkah penyidik tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif yang tengah diselidiki Polda Lampung dan untuk melengkapi P-19 atau petunjuk dari Kejaksaan.

Dokumen dan data kepegawaian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengetahui kesesuaian antara administrasi dengan kondisi sebenarnya.

Penggeledahan juga membuka perhatian terhadap proses pendataan dan perekrutan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Penyidik perlu menelusuri bagaimana data dibuat, diverifikasi, hingga digunakan dalam proses administrasi kepegawaian.

Meski demikian, hingga penggeledahan berlangsung belum ada keterangan resmi mengenai dokumen atau barang bukti yang diamankan penyidik. Materi perkara serta keterkaitan masing-masing pihak juga masih menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum.

Dalam konteks penyidikan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya memperoleh dan mengamankan alat bukti. Karena itu, adanya penggeledahan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan pihak atau institusi tertentu.

Publik kini menunggu hasil penggeledahan dan perkembangan penyidikan Polda Lampung. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data, dokumen atau proses administrasi, seluruh temuan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah.

Penggeledahan BKPSDM Kota Metro menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan honorer fiktif. Transparansi dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan gambaran yang terang mengenai perkara tersebut sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwangsa telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer di Pemkot Metro.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Welly kala dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Welly diindikasikan membuat negara merugi mencapai Rp7 miliar lebih dari perekrutan sebanyak 387 honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro berdasarkan hasil audit BPKP Lampung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *