Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Warga Candipuro Lega Terima Kembali Kendaraannya
PANTAU LAMPUNG- Dua sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian akhirnya kembali kepada pemiliknya. Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada para korban.
Dua kendaraan itu merupakan hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Candipuro dalam dua perkara pencurian dengan pemberatan yang berbeda.
Kendaraan pertama berupa Honda Beat hitam tahun 2012, sedangkan kendaraan kedua Honda Beat merah-hitam tahun 2019. Setelah polisi berhasil mengungkap perkara dan mengamankan barang bukti, kedua sepeda motor tersebut kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
Bagi korban, pengembalian kendaraan menjadi akhir dari penantian setelah sepeda motor mereka sempat hilang akibat tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, keberhasilan kepolisian dalam menangani kasus tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku, tetapi juga dari upaya memulihkan hak korban.
“Penegakan hukum bukan hanya bagaimana kita menangkap pelaku, tetapi juga bagaimana hak-hak korban dapat kita pulihkan. Ketika barang bukti sudah dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum, tentu kami prioritaskan untuk segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Deddy.
Korban tegaskan pengembalian tanpa biaya
Salah satu korban, Ropiq, mengaku lega setelah sepeda motor miliknya kembali. Ia juga memastikan tidak ada biaya yang dibebankan kepadanya dalam proses pengambilan kendaraan.
“Tidak dikenakan biaya sama sekali, gratis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan anggota Polsek Candipuro yang sudah membantu sampai motor saya bisa ditemukan dan dikembalikan,” ujar Ropiq.
Hal senada disampaikan Miftahudin. Ia mengapresiasi jajaran kepolisian yang berhasil menemukan sepeda motor miliknya setelah dilaporkan hilang.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Lampung Selatan dan seluruh anggota yang sudah membantu menemukan motor saya. Alhamdulillah, sekarang kendaraan saya sudah kembali,” kata Miftahudin.
Keterangan korban mengenai tidak adanya biaya dalam proses pengembalian kendaraan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh Kapolres Lampung Selatan.
Deddy meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya pungutan dalam proses pelayanan pengembalian barang bukti.
“Tidak ada biaya. Gratis. Kalau ada yang dikenakan biaya, laporkan kepada saya,” tegas Deddy.
Dua kasus pencurian di Candipuro
Kasus pertama bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat hitam milik Siti Rohma yang terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun I, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro.
Saat kejadian, sepeda motor tersebut terparkir di sebelah rumah korban.
Sementara kasus kedua terjadi pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 08.35 WIB di halaman depan rumah Arif Muntaqo, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro.
Sepeda motor Honda Beat merah-hitam milik Miftahudin dicuri ketika korban berada di dalam rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengungkapan perkara, Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti.
Pengembalian dua sepeda motor tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan hak korban dapat dipulihkan setelah barang milik mereka berhasil ditemukan.
Para korban pun menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Lampung Selatan beserta jajaran Polsek Candipuro yang telah membantu hingga kendaraan mereka kembali ke tangan pemilik.***
