BeritaLampung Selatan

Dua Senpi Rakitan Diserahkan ke Polisi, Warga Lampung Selatan Tak Diproses Hukum

PANTAU LAMPUNG- Polres Lampung Selatan menerima penyerahan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi dari warga di dua kecamatan berbeda.

Penyerahan dilakukan secara sukarela oleh warga di Kecamatan Katibung dan Kecamatan Jati Agung pada 18 dan 20 Agustus 2026.

Penyerahan pertama berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.25 WIB di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Polisi menerima satu pucuk senpi rakitan berwarna silver dengan gagang kayu cokelat serta satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Jumat (21/8/2026), mengatakan senpi rakitan tersebut telah diterima anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Penyerahan senpi di Katibung, pihak yang menyerahkan warga Kecamatan Katibung,” kata Stepanus.

Penyerahan kedua dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.15 WIB di Kecamatan Jati Agung. Senpi tersebut diserahkan secara sukarela oleh AS (57).

“Untuk yang di Jati Agung, senjata yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam silver dengan gagang kayu warna cokelat, disertai tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter,” ujar Stepanus.

Menurut Stepanus, seluruh barang yang diserahkan langsung didata dan dibuatkan surat tanda terima. Selanjutnya, senjata dan amunisi tersebut diamankan di ruang barang bukti Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Dengan penyerahan tersebut, polisi kini mengamankan dua pucuk senpi rakitan dan empat butir amunisi. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter dan satu butir kaliber 5,56 milimeter.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim mengatakan, terhadap dua warga yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela dilakukan pembinaan.

“Terhadap dua orang yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, kami lakukan pembinaan dan tidak kami proses secara hukum karena senjata tersebut dulunya digunakan untuk kegiatan budaya,” kata Boyoh.

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun amunisi, terutama barang lama yang berpotensi membahayakan, agar segera menyerahkannya kepada kepolisian.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan senjata api serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lampung Selatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *