BeritaPringsewu

Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Ungkap Jejak Curanmor di Pringsewu, Pesawaran dan Tanggamus

PANTAU LAMPUNG- Polres Pringsewu menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam 15 kasus di tiga kabupaten di Provinsi Lampung.

Terduga pelaku berinisial RL (22), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu bersama Polres Pesisir Barat.

RL diamankan di tempat kerjanya sekaligus lokasi persembunyiannya, yakni sebuah tambak udang di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan, penangkapan RL merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Pringsewu.

RL awalnya diburu karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy BE 2867 UB milik Ayu Indah Lestari (23), warga Kelurahan Pringsewu Barat.

Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir dan ditinggalkan pemiliknya untuk berbelanja di Alfamart, Kelurahan Pringsewu Utara, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.20 WIB.

Dalam pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian menemukan dugaan keterlibatan RL dalam sejumlah aksi lainnya. Total terdapat 15 kasus curanmor yang dikaitkan dengan dirinya.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 lokasi kejadian berada di Kabupaten Pringsewu, 2 lokasi di Kabupaten Pesawaran, dan 4 lokasi di Kabupaten Tanggamus,” ujar Iptu Rosali.

Sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran aksi di wilayah Pringsewu antara lain Alfamart depan RS Mitra Husada, depan sekolah, ruko dekat Pasar Pringsewu, Pasar Gading, Alfamart Pasar Pagelaran, wilayah Ambarawa, Masjid Gadingrejo, serta halaman Alfamart Pringsewu Utara.

Kendaraan yang diduga dicuri antara lain Honda Beat merah putih, Honda Beat Deluxe hitam, Honda Beat hitam, Honda Beat Street hitam, Honda Vario hitam, Honda Beat merah, serta Honda Scoopy biru putih.

Dalam menjalankan aksinya, RL diduga tidak seorang diri. Polisi menyebut RL beraksi bersama rekannya berinisial RY yang telah lebih dahulu ditangkap dalam kasus curanmor di Kecamatan Sukoharjo pada 2025.

“RY saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung,” ungkap Rosali.

Pengungkapan keterlibatan RL bermula ketika tim URC Polres Pringsewu memperoleh informasi mengenai sepeda motor milik salah satu korban yang telah diamankan di Polsek Tanjung Karang Timur.

Kendaraan tersebut diketahui digunakan sebagai sarana mobilitas oleh seorang terduga pelaku curanmor. Setelah diperiksa, terduga pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara membeli dari RL.

“Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan RL di Kabupaten Pesisir Barat. RL kemudian ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya di Kecamatan Lemong,” beber Kasat.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menyebut modus yang digunakan para pelaku adalah memilih kendaraan secara acak, terutama sepeda motor yang diparkir di lokasi dengan pengawasan minim seperti halaman pusat perbelanjaan maupun kawasan permukiman.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem pengamanan sepeda motor.

RL mengaku berperan sebagai joki, sedangkan RY disebut berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor sasaran.

Sepeda motor hasil kejahatan kemudian diduga dijual dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan. Uang hasil penjualan dibagi antara para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba serta kebutuhan hidup lainnya.

Saat ini RL telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Tim URC Polres Pringsewu juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan kendaraan hasil kejahatan yang diduga telah dijual oleh para pelaku.

“Atas perbuatannya, RL disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.*** (Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *