KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Anggaran Lampung Selatan Diminta Tepat Sasaran
PANTAU LAMPUNG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menitikberatkan penyesuaian anggaran dengan kondisi terkini serta kebutuhan riil masyarakat.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Beny Raharjo.
Kesepakatan KUPA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026. Melalui pembahasan bersama, pemerintah daerah dan DPRD kembali menyelaraskan skala prioritas anggaran agar kebijakan yang nantinya dituangkan dalam Perubahan APBD lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Sidik Maryanto, mengatakan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penyampaian dokumen yang telah dilaksanakan pada 5 Agustus 2026.
Pembahasan dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 6-15 Agustus 2026. Sementara komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah melakukan pembahasan pada 7-12 Agustus 2026.
Dari rangkaian pembahasan tersebut, berbagai saran dan masukan yang disampaikan komisi-komisi DPRD menjadi bagian dalam penyempurnaan dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Sidik menyampaikan, salah satu poin penting yang disepakati adalah penyesuaian skala prioritas kebijakan umum perubahan APBD dengan kondisi terkini dan kebutuhan masyarakat.
“Skala prioritas KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada kebutuhan riil bagi masyarakat,” ujar Sidik.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Badan Anggaran serta seluruh anggota DPRD atas komitmen, dedikasi, dan kerja sama selama proses pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026.
Menurut Syaiful, dinamika pembahasan yang berlangsung secara terbuka, kritis, dan konstruktif menunjukkan adanya kemitraan yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan anggaran.
“Perubahan KUPA dan PPAS merupakan bagian yang sangat penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada hasil, agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Syaiful.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan KUPA-PPAS tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan tahapan dalam proses penganggaran.
Lebih dari itu, kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang telah disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam penyempurnaan dokumen penganggaran,” tuturnya.
Dengan disepakatinya KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab Lampung Selatan dan DPRD selanjutnya memiliki landasan bersama untuk melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui proses tersebut, pemerintah daerah berharap kebijakan anggaran yang dihasilkan tidak hanya mampu menyesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah, tetapi juga semakin tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.***
