Bandar LampungBerita

Sidang Perdana Digelar, Gugatan Eks Karyawan MNCTV terhadap MNC Masuk Babak Baru

PANTAU LAMPUNG- Sengketa pencairan manfaat Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) antara mantan karyawan MNCTV dengan pihak perusahaan memasuki babak baru. Perkara tersebut kini resmi bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat tidak membuahkan kesepakatan.

Penggugat dalam perkara ini adalah Chandra, mantan karyawan MNCTV yang telah mengabdi sejak perusahaan masih menggunakan nama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pada 2004 hingga mengundurkan diri pada November 2025. Selama masa kerjanya, Chandra tercatat sebagai peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang iurannya berasal dari kontribusi pekerja dan perusahaan.

Menurut Chandra, berdasarkan Peraturan Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peserta yang mengundurkan diri memiliki hak untuk menerima seluruh manfaat Danapera yang menjadi haknya.

Namun demikian, ia mempersoalkan kebijakan perusahaan yang dinilai membedakan waktu pencairan dana. Iuran yang berasal dari pekerja dibayarkan tiga bulan setelah berhenti bekerja, sementara manfaat yang berasal dari iuran perusahaan baru akan dicairkan setelah dua tahun.

Sebelum menempuh jalur hukum, Chandra telah melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan, kemudian melanjutkan penyelesaian melalui mediasi di Disnaker Jakarta Pusat.

Dari proses tersebut, Chandra akhirnya menerima pencairan dana yang berasal dari iuran pekerja. Akan tetapi, hingga kini manfaat yang berasal dari iuran perusahaan belum juga dibayarkan, meskipun mediator Disnaker telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

Karena anjuran tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan, Chandra akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu (22/7/2026).

Presiden Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menilai penundaan pembayaran manfaat Danapera selama dua tahun merupakan kebijakan yang tidak berpihak kepada pekerja.

“Hak pekerja tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai dana pensiun pekerja dijadikan seolah-olah sebagai dana talangan perusahaan,” tegas Abdul Gofur.

FSP ASPEK Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung hingga terdapat kepastian hukum atas perkara tersebut.

Serikat pekerja berharap putusan Pengadilan Hubungan Industrial nantinya dapat menjadi rujukan dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja, khususnya peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) yang menghadapi persoalan serupa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *