Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset Daerah Melalui Koordinasi dengan BPKAD
PANTAU LAMPUNG – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melaksanakan kunjungan koordinasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu pada Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu, khususnya dalam mendukung penataan administrasi pertanahan dan percepatan legalisasi aset pemerintah daerah. Pertemuan tersebut juga menjadi forum diskusi untuk menyelaraskan data aset serta membahas langkah-langkah strategis dalam penyelesaian berbagai aspek pertanahan yang berkaitan dengan Barang Milik Daerah (BMD).
Melalui koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dan BPKAD Kabupaten Pringsewu, diharapkan proses sertipikasi aset pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum atas aset-aset milik pemerintah. Sinergi antarinstansi ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Estu Utami Putri, menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan aset pemerintah daerah berjalan secara optimal.
“Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah. Dengan adanya sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan dan BPKAD, kami berharap setiap tahapan, mulai dari validasi data hingga proses sertipikasi aset, dapat berjalan lebih efektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh aset milik Pemerintah Daerah,” ujar Estu Utami Putri.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan instansi pemerintah.***
