• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 16, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

SMPN 1 Jatiagung Disorot, Porsi Honor Tenaga Non-ASN Melebihi Batas Aturan

MeldaEditorMelda
Jun 16, 2026
A A
SMPN 1 Jatiagung Disorot, Porsi Honor Tenaga Non-ASN Melebihi Batas Aturan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG-  Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tengah menjadi sorotan tajam. Sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Marsudi ini ditengarai melakukan pelanggaran administratif terkait penyaluran honor tenaga pendidik non-ASN pada pencairan Dana BOS tahap awal Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 1 Jatiagung menerima total pagu Dana BOS Reguler tahap awal tahun 2025 sebesar Rp400.400.000. Dari jumlah tersebut, pihak sekolah tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp141.380.000 untuk pembayaran honor tenaga honorer.

Jika dihitung berdasarkan total dana yang diterima pada tahap pertama, alokasi tersebut mencapai sekitar 35,31 persen dari total anggaran. Angka ini menjadi perhatian karena berada di atas batas maksimal yang diatur dalam ketentuan penggunaan Dana BOS untuk sekolah negeri.

BeritaTerkait

Diduga Wajib Setor Dana, Kepala Sekolah SMPN Merasa Tertekan Ikut Agenda Bandung

Wujud Pengabdian, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan ke Warga Sekitar

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Jadi Acuan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP mengatur bahwa sekolah negeri hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dari total dana BOS yang diterima untuk pembayaran honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN.

Ketentuan tersebut dibuat agar pemanfaatan Dana BOS tetap berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, kebutuhan operasional sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pelayanan pendidikan bagi peserta didik.

ADVERTISEMENT

Pengamat Soroti Dugaan Ketidakpatuhan Regulasi

Pengamat kebijakan publik dan pemerhati pendidikan Lampung, Kris Manik Aji Chandra, S.H., C.M., menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.

Menurutnya, penggunaan anggaran honor yang mencapai lebih dari 35 persen menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami sangat menyayangkan porsi anggaran yang begitu besar untuk honor tenaga non-ASN. Jika benar mencapai lebih dari 35 persen, maka hal ini perlu ditelusuri dan dikaji lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan, Inspektorat, DPRD, maupun aparat pengawas lainnya melakukan pemeriksaan dan audit terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Jatiagung.

Potensi Konsekuensi Administratif

Dalam ketentuan pengelolaan Dana BOS, penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis dapat menimbulkan konsekuensi administratif, mulai dari evaluasi penggunaan dana, audit investigatif, hingga kewajiban melakukan penyesuaian atau pengembalian apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur lain yang melanggar ketentuan hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini ditulis, Kepala SMPN 1 Jatiagung, Marsudi, belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran honor tersebut.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dilaporkan belum mendapatkan respons. Sementara upaya konfirmasi langsung ke sekolah juga belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun hasil verifikasi dari instansi terkait guna memastikan pengelolaan Dana BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Source: MELDA
Tags: #LampungSelatanBOSP2025DanaBOSDanaHonorPendidikanLampungPermendikdasmen2025SMPN1JatiAgung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dijual Rp42 Juta dan Berpindah Tangan, Mobil Curian dari Kalianda Berhasil Dilacak

Next Post

Diduga Wajib Setor Dana, Kepala Sekolah SMPN Merasa Tertekan Ikut Agenda Bandung

Related Posts

Diduga Wajib Setor Dana, Kepala Sekolah SMPN Merasa Tertekan Ikut Agenda Bandung
Berita

Diduga Wajib Setor Dana, Kepala Sekolah SMPN Merasa Tertekan Ikut Agenda Bandung

Jun 16, 2026
Dijual Rp42 Juta dan Berpindah Tangan, Mobil Curian dari Kalianda Berhasil Dilacak
Berita

Dijual Rp42 Juta dan Berpindah Tangan, Mobil Curian dari Kalianda Berhasil Dilacak

Jun 16, 2026
Dana Bagi Hasil Jadi Masalah Utama, DPRD Pringsewu Usulkan Perubahan Mekanisme Penyaluran
Berita

Dana Bagi Hasil Jadi Masalah Utama, DPRD Pringsewu Usulkan Perubahan Mekanisme Penyaluran

Jun 16, 2026
Kritik Pemerintah Itu Penting, Tapi Apakah Semua Tuntutan Reformasi Jilid 2 Tepat?
Berita

Kritik Pemerintah Itu Penting, Tapi Apakah Semua Tuntutan Reformasi Jilid 2 Tepat?

Jun 16, 2026
Wujud Pengabdian, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan ke Warga Sekitar
Berita

Wujud Pengabdian, Lapas Kalianda Salurkan Bantuan ke Warga Sekitar

Jun 16, 2026
Desa BENAR Lahir di Candipuro, Trimomukti Jadi Role Model Anti Narkoba
Berita

Desa BENAR Lahir di Candipuro, Trimomukti Jadi Role Model Anti Narkoba

Jun 16, 2026
Next Post
Diduga Wajib Setor Dana, Kepala Sekolah SMPN Merasa Tertekan Ikut Agenda Bandung

Diduga Wajib Setor Dana, Kepala Sekolah SMPN Merasa Tertekan Ikut Agenda Bandung

banner 300250

Berita Terkini

  • Diduga Wajib Setor Dana, Kepala Sekolah SMPN Merasa Tertekan Ikut Agenda Bandung
  • SMPN 1 Jatiagung Disorot, Porsi Honor Tenaga Non-ASN Melebihi Batas Aturan
  • Dijual Rp42 Juta dan Berpindah Tangan, Mobil Curian dari Kalianda Berhasil Dilacak
  • Dana Bagi Hasil Jadi Masalah Utama, DPRD Pringsewu Usulkan Perubahan Mekanisme Penyaluran
  • Kritik Pemerintah Itu Penting, Tapi Apakah Semua Tuntutan Reformasi Jilid 2 Tepat?
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In