PANTAU LAMPUNG — melaksanakan kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, pada Selasa, 13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri perangkat pekon, tokoh masyarakat, serta warga yang menjadi peserta program PTSL. Penyuluhan dilakukan sebagai upaya mendukung percepatan pelaksanaan program sertifikasi tanah sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Dalam penyuluhan itu, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menjelaskan berbagai tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai pentingnya kelengkapan dokumen administrasi agar proses sertifikasi tanah dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Selain penyampaian materi teknis, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat dengan petugas pertanahan terkait berbagai persoalan kepemilikan dan administrasi tanah.
Antusiasme warga terlihat dari aktifnya peserta dalam menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi terkait proses pendaftaran tanah.
Melalui Program PTSL, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus berharap kegiatan penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah dan mendorong partisipasi aktif warga dalam menyukseskan Program PTSL Tahun Anggaran 2026 di Pekon Gisting Permai.***









