PANTAU LAMPUNG — Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria berinisial RA (45), warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
RA diamankan jajaran Tim Tekab 308 Polres Pringsewu saat sedang berada di sebuah lapo tuak tidak jauh dari kediamannya pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim , , menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Acun (33), warga Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Rosali mewakili Kapolres , Kamis (14/5/2026).
Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motor Yamaha Vega-R miliknya hilang saat diparkir di lokasi pengepulan buah pisang. Saat itu, korban meninggalkan kendaraan tersebut untuk menuju tempat pengepulan lain menggunakan mobil.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi RA sebagai terduga pelaku.
Saat diamankan, RA sempat membantah terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sepeda motor milik korban terparkir di bagian dapur rumah pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti kendaraan milik korban di rumah pelaku,” jelas Rosali.
Tak bisa lagi mengelak, RA akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri motor tersebut seorang diri dan berencana menjualnya setelah situasi dianggap aman.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega-R milik korban serta kunci letter T yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dalam kesehariannya, RA diketahui bekerja sebagai buruh serabutan. Ia mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup keluarga.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut karena polisi menduga pelaku juga terlibat dalam sejumlah aksi curanmor lain di wilayah Pringsewu.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***








