• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Mei 12, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Janji Gaji Rp2 Juta Berujung Perdagangan Orang, Dua Anak Jadi Korban

MeldaEditorMelda
Mei 12, 2026
A A
Janji Gaji Rp2 Juta Berujung Perdagangan Orang, Dua Anak Jadi Korban
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Aparat Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua korban anak di bawah umur. Dalam kasus ini, seorang remaja putri berinisial SAS (17) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekrut dan menjual dua korban untuk dipekerjakan sebagai terapis di Surabaya, Jawa Timur.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/288/IV/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 21 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan sejak 8 Mei 2026.

“Dua korban masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14), keduanya masih di bawah umur,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).

BeritaTerkait

Pringsewu Digemparkan Kasus KDRT, Istri Jadi Korban Penganiayaan Berat

Kerugian Negara Rp7,4 Miliar, Kasus Honorer Metro Masih Tunggu Audit Resmi

Modus: Iming-iming Gaji Besar dan Barang Mewah

Menurut penyidik, tersangka SAS merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis dengan bayaran sekitar Rp2 juta per minggu. Korban juga dijanjikan hadiah seperti iPhone dan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Pada 7 April 2026, korban R dijemput dan dibawa ke rumah tersangka di Teluk Betung Selatan. Di lokasi tersebut, korban dibujuk untuk bekerja dan diminta merekrut teman lainnya. Bahkan, korban juga difoto untuk pembuatan identitas palsu.

Tak lama kemudian, korban BAA juga direkrut dengan modus serupa. Keduanya kemudian diberangkatkan menggunakan bus dari Bandar Lampung menuju Surabaya.

Dibawa ke Spa dan Apartemen

Setibanya di Surabaya pada 12 April 2026, kedua korban dijemput oleh rekan tersangka dan dibawa ke sebuah apartemen serta tempat usaha spa bernama GION SPA. Di lokasi tersebut, korban diduga mulai dipekerjakan sebagai terapis.

Namun situasi berubah ketika keluarga korban mulai mengetahui keberadaan mereka. Pada 17 April 2026, salah satu korban sempat menghubungi keluarga dan mengaku ingin pulang karena merasa takut.

Ironisnya, keluarga korban justru diminta membayar Rp10 juta sebagai syarat pemulangan.

Polisi Bertindak Cepat

Setelah menerima laporan, Polda Lampung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua korban bersama tersangka SAS pada 9 Mei 2026.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya dokumen identitas korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket bus, KTP diduga palsu atas nama korban, serta satu unit iPhone 13 milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolda Lampung juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan kerja yang menyasar anak di bawah umur.

“Kami mengimbau orang tua dan sekolah untuk meningkatkan pengawasan agar anak-anak tidak menjadi korban TPPO yang kini semakin beragam modusnya,” tegasnya.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: #perdagangan orang#Polda LampungDitreskrimumeksploitasi anakGION SPA SurabayaKapolda Lampungkasus anak di bawah umurkasus TPPO Indonesiakriminal LampungTPPO Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPR RI Gelar Sosialisasi MBG di Lampung Selatan, Ini Tujuan Utamanya

Next Post

Pringsewu Digemparkan Kasus KDRT, Istri Jadi Korban Penganiayaan Berat

Related Posts

Dandim 0424 Tanggamus Dampingi Kunjungan Wasev Pusterad di TMMD ke-128
Berita

Dandim 0424 Tanggamus Dampingi Kunjungan Wasev Pusterad di TMMD ke-128

Mei 12, 2026
Gugatan Sutino Soal Tanah Sukarame Disidangkan, Tergugat Tak Hadir di PN Tanjungkarang
Bandar Lampung

Gugatan Sutino Soal Tanah Sukarame Disidangkan, Tergugat Tak Hadir di PN Tanjungkarang

Mei 12, 2026
LSM Soroti Proyek Mangkrak Lampung Timur, Diduga Rugikan Keuangan Negara
Berita

LSM Soroti Proyek Mangkrak Lampung Timur, Diduga Rugikan Keuangan Negara

Mei 12, 2026
Pringsewu Digemparkan Kasus KDRT, Istri Jadi Korban Penganiayaan Berat
Berita

Pringsewu Digemparkan Kasus KDRT, Istri Jadi Korban Penganiayaan Berat

Mei 12, 2026
DPR RI Gelar Sosialisasi MBG di Lampung Selatan, Ini Tujuan Utamanya
Berita

DPR RI Gelar Sosialisasi MBG di Lampung Selatan, Ini Tujuan Utamanya

Mei 12, 2026
Kerugian Negara Rp7,4 Miliar, Kasus Honorer Metro Masih Tunggu Audit Resmi
Bandar Lampung

Kerugian Negara Rp7,4 Miliar, Kasus Honorer Metro Masih Tunggu Audit Resmi

Mei 12, 2026
Next Post
Pringsewu Digemparkan Kasus KDRT, Istri Jadi Korban Penganiayaan Berat

Pringsewu Digemparkan Kasus KDRT, Istri Jadi Korban Penganiayaan Berat

LSM Soroti Proyek Mangkrak Lampung Timur, Diduga Rugikan Keuangan Negara

LSM Soroti Proyek Mangkrak Lampung Timur, Diduga Rugikan Keuangan Negara

Gugatan Sutino Soal Tanah Sukarame Disidangkan, Tergugat Tak Hadir di PN Tanjungkarang

Gugatan Sutino Soal Tanah Sukarame Disidangkan, Tergugat Tak Hadir di PN Tanjungkarang

Dandim 0424 Tanggamus Dampingi Kunjungan Wasev Pusterad di TMMD ke-128

Dandim 0424 Tanggamus Dampingi Kunjungan Wasev Pusterad di TMMD ke-128

banner 300250

Berita Terkini

  • Dandim 0424 Tanggamus Dampingi Kunjungan Wasev Pusterad di TMMD ke-128
  • Gugatan Sutino Soal Tanah Sukarame Disidangkan, Tergugat Tak Hadir di PN Tanjungkarang
  • LSM Soroti Proyek Mangkrak Lampung Timur, Diduga Rugikan Keuangan Negara
  • Pringsewu Digemparkan Kasus KDRT, Istri Jadi Korban Penganiayaan Berat
  • Janji Gaji Rp2 Juta Berujung Perdagangan Orang, Dua Anak Jadi Korban
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In