PANTAU LAMPUNG— Seorang korban penembakan, Yunani, mengaku kecewa terhadap lambannya proses penanganan hukum atas kasus penembakan yang dialaminya pada September 2025 lalu di kawasan Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung.
Hingga Mei 2026, terlapor berinisial PF disebut masih bebas berkeliaran meski perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Polda Lampung.
“Kami sangat menyayangkan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka maupun tindakan tegas terhadap terlapor,” ujar Yunani kepada awak media, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa penembakan, termasuk proyektil peluru yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Namun demikian, Yunani menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan belum diterapkannya pasal terkait dugaan kepemilikan maupun penggunaan senjata api, padahal alat yang digunakan diduga membahayakan keselamatan jiwa.
“Penyidik disebut telah memiliki minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum pidana, bahkan barang bukti peluru juga sudah diamankan. Tetapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Ia juga menyoroti alasan penyidik yang menyebut terlapor mangkir dari panggilan pemeriksaan. Menurut Yunani, terlapor masih terlihat bebas beraktivitas dan bahkan disebut beberapa kali muncul di lingkungan Polda Lampung maupun media sosial.
Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan belum dilakukannya upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Yunani mengaku telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara tersebut ke Bidang Propam Polda Lampung. Ia juga telah mengajukan permohonan agar perkara diproses secara pro justicia.
“Saya berharap Kapolda Lampung, Irwasda, Bid Propam, dan seluruh pihak terkait dapat memberikan perhatian serius demi menjaga marwah institusi kepolisian serta menjamin kepastian hukum,” ujarnya.
Ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.***










