• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H

MeldaEditorMelda
Mei 6, 2026
A A
Sebuah Narasi Yang di Susun Oleh Panji Padang Ratu, S.H
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Saya, Panji Padang Ratu, S.H, lahir dan dibesarkan di Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung—sebuah wilayah yang secara faktual berada dalam lingkaran penguasaan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara VII yang kini bertransformasi menjadi bagian dari PT Perkebunan Nusantara IV Regional 7.

Sejak kecil, saya menyaksikan bagaimana tanah yang dahulu menjadi ruang hidup masyarakat, perlahan beralih menjadi hamparan perkebunan berskala besar. Negara, melalui kebijakan agraria dan investasi, memberikan legitimasi penguasaan tanah melalui instrumen Hak Guna Usaha (HGU). Namun, dalam konstruksi hukum agraria nasional, pemberian HGU tidak pernah dimaksudkan sebagai pemberian hak absolut tanpa batas, melainkan mengandung fungsi sosial sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Artinya, tanah yang dikuasai negara dan diberikan kepada perusahaan harus:

BeritaTerkait

DPRD Lamteng Temukan Indikasi Maladministrasi Jabatan di Pemkab

Audiensi Memanas, Warga Lampung Tengah Soroti Distribusi Kebun Plasma

1. Memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar
2. Tidak boleh menjadi alat akumulasi keuntungan sepihak

Dalam perkembangan regulasi, negara melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian mempertegas kewajiban tersebut. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, secara tegas ditentukan bahwa setiap pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20% dari total luas areal usaha perkebunan.

ADVERTISEMENT

Norma ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme teknis pelaksanaan, mulai dari penetapan calon pekebun, pembangunan fisik kebun, hingga penyerahan kepada masyarakat. Bahkan, sebelumnya melalui Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020, negara telah memberikan penegasan administratif bahwa kewajiban 20% bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan secara nyata dan dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar.

Lebih jauh, kewajiban ini juga berakar kuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, yang secara filosofis menempatkan pembangunan perkebunan sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan keadilan sosial, bukan sekadar akumulasi kapital oleh korporasi.

“Namun pertanyaan fundamental yang muncul di tanah kelahiran saya adalah:
apakah norma hukum tersebut hidup dan bekerja, atau justru berhenti sebagai teks tanpa realitas?”

Dalam praktik di wilayah Padang Ratu, narasi keberhasilan pemenuhan kewajiban plasma seringkali disampaikan secara agregatif dan administratif, tanpa memperlihatkan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat lokal. Klaim realisasi yang digabungkan antar unit kebun misalnya antara Bekri dan Padang Ratu berpotensi mengaburkan fakta sosiologis bahwa masyarakat di Padang Ratu sebagai subjek hukum yang paling terdampak, justru belum sepenuhnya menikmati haknya.

Di sinilah terjadi diskrepansi antara norma (das sollen) dan realitas (das sein). Secara hukum, kewajiban 20% bukanlah angka simbolik, melainkan perintah imperatif (mandatory norm) yang mengikat pemegang HGU. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip fungsi sosial tanah dan tujuan konstitusional penguasaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Lebih dari itu, jika kewajiban tersebut tidak direalisasikan secara adil dan proporsional, maka terdapat ruang untuk menilai adanya:

• Penyalahgunaan hak (abuse of rights) dalam penguasaan HGU,
• Ketimpangan distribusi manfaat ekonomi, dan
• Potensi pelanggaran terhadap hak masyarakat lokal sebagai bagian dari subjek pembangunan.
Oleh karena itu, perjuangan menuntut hak plasma 20% bukanlah sekadar tuntutan ekonomi, melainkan perjuangan konstitusional untuk menegakkan keadilan agraria.

Saya meyakini bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Hukum harus hadir sebagai alat koreksi terhadap ketimpangan, sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat, dan sebagai jembatan antara kekuasaan negara dan keadilan rakyat.

“Jika kewajiban plasma 20% tidak direalisasikan secara nyata di Padang Ratu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga kredibilitas hukum itu sendiri.”

Akhir kata,

Perjuangan ini bukan Sekadar Suara Keberatan ini Adalah Perlawanan Konstitusional Terhadap ketidakadilan yang terstruktur, sistematis, dan dibiarkan berlarut oleh kekuasaan yang abai. Ketika norma hukum dilanggar secara diam-diam dan hak masyarakat direduksi menjadi angka statistik, maka diam adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

Hukum tidak boleh berdiam di ruang-ruang elite, tidak boleh tunduk pada kepentingan modal, dan tidak boleh kehilangan keberaniannya. Hukum harus kembali ke tanah ke tempat ia diuji, di mana rakyat hidup, bekerja, dan menuntut keadilan yang nyata.

Dari tanah Padang Ratu, kami tegaskan:

keadilan bukan retorika, bukan laporan kertas, dan bukan angka dalam presentasi korporasi.
Keadilan adalah hak yang harus hadir, harus dirasakan, dan harus ditegakkan.
Dan jika hukum terus diabaikan, maka suara rakyat akan menjadi lebih keras dari setiap regulasi yang dilanggar. Karena keadilan sejati tidak untuk ditulis tetapi untuk diperjuangkan, dipaksa hadir, dan diwujudkan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #Lampung TengahagrariaHGUhukum agrariaKeadilan Sosialkebijakan agrariakonflik lahanPadang Ratuperkebunanplasma 20 persen
ShareTweetSendShare
Previous Post

Фундаменты функционирования с сведениями в Excel и Google Sheets

Next Post

MKKS Apresiasi SMPN 1 Sukoharjo sebagai Tuan Rumah FLS3N

Related Posts

Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Timur, Fasilitas Modern Disiapkan untuk Tingkatkan Produksi Nelayan
Bandar Lampung

Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Timur, Fasilitas Modern Disiapkan untuk Tingkatkan Produksi Nelayan

Mei 8, 2026
Wapres Gibran Soroti Modernisasi Kawasan Nelayan Margasari
Bandar Lampung

Wapres Gibran Soroti Modernisasi Kawasan Nelayan Margasari

Mei 8, 2026
Berita

468 Jamaah Haji Pringsewu Siap Tunaikan Ibadah di Tanah Suci

Mei 8, 2026
Menko Pangan: Petani Harus Sejahtera, Kebijakan Pangan Terus Diperkuat
Berita

Menko Pangan: Petani Harus Sejahtera, Kebijakan Pangan Terus Diperkuat

Mei 8, 2026
Tangis Haru Keluarga Warnai Pelepasan Jamaah Haji Tanggamus
Berita

Tangis Haru Keluarga Warnai Pelepasan Jamaah Haji Tanggamus

Mei 8, 2026
Pemkab Tanggamus Gandeng Kejari, OPD Kini Dapat Pendampingan Hukum
Berita

Pemkab Tanggamus Gandeng Kejari, OPD Kini Dapat Pendampingan Hukum

Mei 8, 2026
Next Post
MKKS Apresiasi SMPN 1 Sukoharjo sebagai Tuan Rumah FLS3N

MKKS Apresiasi SMPN 1 Sukoharjo sebagai Tuan Rumah FLS3N

Minim Risiko Penyimpangan, Lapas Kalianda Terapkan Sistem Non Tunai

Minim Risiko Penyimpangan, Lapas Kalianda Terapkan Sistem Non Tunai

Pastikan Legalitas dan Tata Ruang, BPN Tanggamus Cek Lahan Dapur SPPG

Pastikan Legalitas dan Tata Ruang, BPN Tanggamus Cek Lahan Dapur SPPG

Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung

Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung

Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP

Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP

banner 300250

Berita Terkini

  • Migliori casinò online non AAMS: panoramica e opzioni
  • Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Timur, Fasilitas Modern Disiapkan untuk Tingkatkan Produksi Nelayan
  • Wapres Gibran Soroti Modernisasi Kawasan Nelayan Margasari
  • 468 Jamaah Haji Pringsewu Siap Tunaikan Ibadah di Tanah Suci
  • Menko Pangan: Petani Harus Sejahtera, Kebijakan Pangan Terus Diperkuat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In