• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, April 15, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kuasa Hukum: Aset Masih Dikuasai Kementerian Agama Republik Indonesia, Tak Ada Kerugian Negara

MeldaEditorMelda
Apr 13, 2026
A A
Kuasa Hukum: Aset Masih Dikuasai Kementerian Agama Republik Indonesia, Tak Ada Kerugian Negara
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus, Sujarwo, menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia tidak tepat. Ia menyebut nilai kerugian sebesar Rp54 miliar yang didakwakan jaksa masih bersifat potensi, bukan kerugian nyata.

Menurut Sujarwo, dalam persidangan terungkap bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hanya mengacu pada potential loss.

“Yang disampaikan bukan actual loss, melainkan masih potensi kerugian. Ini tentu belum memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana yang dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

BeritaTerkait

Sengketa Lahan Kemenag, Ahli Nilai Tidak Layak Masuk Tipikor

PN Kalianda Terima Permohonan Eksekusi Warga Suka Baru Lampung Selatan

Ia juga menegaskan bahwa objek tanah yang menjadi sengketa hingga kini masih dikuasai oleh pihak Kementerian Agama. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada kerugian negara secara riil karena aset tersebut belum berpindah tangan atau dimanfaatkan oleh pihak lain.

Lebih lanjut, Sujarwo menyoroti adanya perbedaan data terkait luas lahan yang dijadikan dasar penghitungan kerugian. Dalam persidangan disebut luas mencapai sekitar 17.000 meter persegi, sementara kliennya hanya memiliki dua sertifikat dengan total luas sekitar 13.000 meter persegi.

ADVERTISEMENT

Perbedaan ini dinilai signifikan karena penghitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan luas total yang mencakup area di luar sertifikat, termasuk pagar dan akses jalan. Hal tersebut, menurutnya, membuat hasil perhitungan menjadi tidak akurat.

Selain itu, Sujarwo juga mempertanyakan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan terhadap kliennya. Ia menilai unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, serta kerugian negara belum terpenuhi secara jelas.

Ia menjelaskan bahwa Thio Stepanus bukan aparatur sipil negara maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika kliennya dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Klien kami hanya sebagai pemohon sertifikat dan telah melalui prosedur yang berlaku. Bahkan sengketa kepemilikan tanah ini sudah diuji melalui jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.

Sujarwo menambahkan, langkah hukum yang ditempuh kliennya melalui gugatan perdata seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, melainkan bagian dari upaya mempertahankan hak.

Atas berbagai hal tersebut, ia menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa berpotensi kabur atau obscuur libel, karena unsur-unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana korupsi dinilai tidak terpenuhi secara jelas dan tegas.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan lahan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 335/NT yang terbit pada 1981 dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT atas nama Departemen Agama RI pada 1982 di lokasi yang sama. Sengketa tersebut kemudian berlanjut hingga terbitnya SHM Nomor 1098/NT pada 2008 atas nama Thio Stepanus melalui proses jual beli.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #KorupsiBPKPKasus TanahKementerian AgamaKerugian NegaraKPKNLMahkamah AgungSengketa Lahan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Relawan Khawatir Krisis Politik, Pemilu Ulang 2027 Dianggap Solusi

Next Post

Siswa Masih Bayar Seragam, Dana Hibah SMA Siger Dipertanyakan

Related Posts

Kantor Media Kritis Lampung Dikirimi Paket Misterius, Ini Responsnya
Bandar Lampung

Kantor Media Kritis Lampung Dikirimi Paket Misterius, Ini Responsnya

Apr 15, 2026
Blusukan Santai, Keluhan Warga Lebih Terbuka
Bandar Lampung

Blusukan Santai, Keluhan Warga Lebih Terbuka

Apr 15, 2026
Dari Hibah hingga Umroh Gratis, Banjir Tetap Jadi Warisan
Bandar Lampung

Dari Hibah hingga Umroh Gratis, Banjir Tetap Jadi Warisan

Apr 15, 2026
Kolaborasi PGN dan BUMD, Energi Gas Jadi Andalan Lampung Selatan
Berita

Kolaborasi PGN dan BUMD, Energi Gas Jadi Andalan Lampung Selatan

Apr 14, 2026
Pelabuhan Bakauheni Jadi Jalur Penyelundupan, Ribuan Burung Diselamatkan
Bandar Lampung

Pelabuhan Bakauheni Jadi Jalur Penyelundupan, Ribuan Burung Diselamatkan

Apr 14, 2026
Pertanahan Tanggamus Pastikan Lokasi SPPG Sesuai Tata Ruang
Berita

Pertanahan Tanggamus Pastikan Lokasi SPPG Sesuai Tata Ruang

Apr 14, 2026
Next Post
Siswa Masih Bayar Seragam, Dana Hibah SMA Siger Dipertanyakan

Siswa Masih Bayar Seragam, Dana Hibah SMA Siger Dipertanyakan

Inflasi Tanggamus Terkendali, Beras dan Minyak Stabil tapi Cabai Naik

Inflasi Tanggamus Terkendali, Beras dan Minyak Stabil tapi Cabai Naik

Kinerja BUMD Lampung Selatan Diakui Nasional, Raih Bintang 4 TOP BUMD Awards

Kinerja BUMD Lampung Selatan Diakui Nasional, Raih Bintang 4 TOP BUMD Awards

Setelah Diserang DDoS, Grup Perusahaan Pers Lampung Diteror Puluhan Paket Misterius

Usai Serangan Siber, Djadin Media Grup Terima Puluhan Paket Misterius

Ymmärrä Pelivalikoimaa TikTak Bet Casinolla Pelaajan Näkökulmasta

banner 300250

Berita Terkini

  • Kantor Media Kritis Lampung Dikirimi Paket Misterius, Ini Responsnya
  • Blusukan Santai, Keluhan Warga Lebih Terbuka
  • Dari Hibah hingga Umroh Gratis, Banjir Tetap Jadi Warisan
  • (tanpa judul)
  • В каком онлайн казино реально выиграть: обзор лучших площадок
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In