PANTAU LAMPUNG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi menerapkan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema kerja fleksibel, yakni kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 7 April 2026 dan efektif diterapkan pada 10 April 2026, dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yaitu setiap Jumat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Mulai besok ASN akan melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu,” ujar Hendry, Kamis (9/4/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif, efektif, dan efisien.
Selain itu, transformasi ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong untuk memanfaatkan berbagai platform elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, aplikasi Srikandi, presensi digital, hingga sistem informasi kepegawaian.
Penerapan WFH juga diharapkan memberikan dampak luas, mulai dari efisiensi penggunaan energi, pengurangan mobilitas harian yang berkontribusi terhadap penurunan polusi, hingga mendorong pola hidup lebih sehat bagi ASN.
Dalam implementasinya, Pemkab Lampung Selatan menekankan sistem kerja berbasis output. Penilaian kinerja ASN tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil kerja yang terukur.
“Kepala perangkat daerah diharapkan melakukan pengawasan dan pengendalian agar transformasi ini berjalan efektif, termasuk dalam mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja masing-masing,” tambah Hendry.
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, serta administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO).
Selain itu, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Lurah atau Kepala Desa, serta ASN yang bertugas di layanan kedaruratan dan ketertiban umum.
Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab Lampung Selatan turut menetapkan sejumlah kebijakan pendukung, di antaranya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta mendorong pelaksanaan rapat secara hybrid maupun daring.
Efisiensi anggaran yang dihasilkan dari kebijakan ini akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas serta melakukan penyesuaian jika diperlukan.***












