PANTAU LAMPUNG- DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (31/3/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Ranperda PSU menjadi langkah penting dalam mengatasi persoalan fasilitas umum di kawasan perumahan yang selama ini belum tertangani secara optimal.
“Ranperda ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi. Kita tidak ingin ada lagi perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai karena belum diserahkan,” ujar Syaiful Anwar.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen pengembang dalam menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari tanggung jawab pembangunan.
“Kami akan mendorong pengembang untuk patuh. Dengan penyerahan PSU yang jelas, pemerintah daerah dapat masuk untuk melakukan pemeliharaan dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.
Dari sisi eksekutif, Ranperda ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terkait status dan pengelolaan fasilitas umum di perumahan. Selama ini, masih terdapat sejumlah kawasan yang belum menyerahkan PSU, sehingga berdampak pada terbatasnya pelayanan publik.
DPRD Lampung Selatan menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan akan segera membahasnya bersama pihak terkait sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai tahapan awal pembahasan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat berjalan lebih tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.***










