PANTAU LAMPUNG- Aksi penggelapan sepeda motor kembali terjadi di wilayah Lampung Selatan. Seorang pria berinisial A.S. (40) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan kendaraan milik kerabatnya sendiri.
Pelaku yang merupakan warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi itu diamankan oleh tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan di kediamannya pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Vario 160 warna merah, namun setelah itu tidak mengembalikannya kepada korban,” ujar Noviarif, Kamis (26/3/2026).
Setelah ditunggu, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut hingga akhirnya korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban untuk meminjam kendaraan, lalu dikuasai dan disembunyikan di tempat lain,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160, STNK, serta buku BPKB kendaraan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kepada orang terdekat, guna menghindari kejadian serupa.***








