PANTAU LAMPUNG- Menyerahkan Remisi Khusus 1447 Hijriah kepada ratusan warga binaan, Sabtu (21/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula lapas tersebut berjalan tertib dan khidmat, sebagai bagian dari bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Dalam prosesi tersebut, dibacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana oleh Kepala Lapas.
Kepala Lapas Kalianda, , menjelaskan bahwa total usulan penerima remisi mencapai 408 orang.
“Rinciannya, Remisi Khusus I sebanyak 406 orang dan Remisi Khusus II sebanyak 2 orang. Dari jumlah tersebut, dua narapidana langsung bebas setelah menerima remisi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku lebih baik ke depannya.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pembinaan yang humanis dan berkelanjutan,” tambahnya.
Momentum Idulfitri pun menjadi titik refleksi bagi para warga binaan untuk kembali menata kehidupan, dengan harapan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.***










