• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kasus SMA Siger Bergulir, Ditreskrimsus Polda Lampung Periksa Eka Afriana

IwangEditorIwang
Mar 10, 2026
A A
Kasus SMA Siger Bergulir, Ditreskrimsus Polda Lampung Periksa Eka Afriana
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Penanganan kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali berlanjut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memeriksa Ketua PGRI Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, terkait polemik pendirian dan operasional SMA Swasta Siger.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini berbeda dari isu lama yang sempat viral mengenai dugaan identitas palsu untuk keperluan CPNS pada 2008. Kali ini fokus penyelidikan berada pada legalitas penyelenggaraan sekolah swasta tersebut.

BeritaTerkait

Kasus SMA Siger Memanas, Pernyataan Dedi Mulyadi Jadi Perhatian Publik

Dari Legalitas hingga Dana Hibah, Polemik SMA Siger Masih Menyisakan Banyak Tanda Tanya

Penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat

Informasi pemeriksaan terhadap Eka Afriana diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung dengan nomor B/IS//Subdit-IV/2026/Reskrimsus.

Laporan tersebut diajukan oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, pada Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyelenggaraan SMA Swasta Siger tanpa memenuhi ketentuan perizinan pendidikan yang berlaku.

Peran yayasan dalam pendirian SMA Siger

Dalam kasus ini, Eka Afriana diketahui merupakan pendiri sekaligus pembina Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Swasta Siger.

Sekolah tersebut diduga menggunakan aset serta dukungan keuangan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung tanpa legalitas yang jelas.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, pemberian dana hibah dari APBD kepada yayasan pendidikan tanpa prosedur yang sesuai dapat berindikasi tindak pidana korupsi.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda dalam jumlah besar.

Penolakan izin operasional oleh Disdikbud Lampung

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya juga telah menyampaikan secara terbuka bahwa pihaknya menolak pemberian izin operasional untuk SMA Swasta Siger.

Ia menegaskan bahwa pihak yayasan diminta segera memindahkan para siswa ke sekolah yang memiliki izin resmi dan memenuhi standar pendidikan.

“Bandar Lampung, 3 Februari 2026. Nomor suratnya 800/276/V.01/DP.2/2026. Itu surat resmi dari kami. Setahu saya pihak yayasan juga sudah melakukan rapat terkait hal ini,” ujar Thomas Amirico pada 4 Februari 2026.

Disdikbud Provinsi Lampung juga telah melayangkan surat resmi kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkait penolakan izin operasional sekolah tersebut.

Polisi akan libatkan saksi ahli Kemendikbud

Sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung berencana memeriksa saksi ahli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Keterangan ahli diperlukan untuk memperjelas aspek hukum terkait dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga akan menggelar perkara setelah seluruh keterangan saksi dan dokumen pendukung diperoleh guna menentukan arah penanganan kasus tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #Polda LampungEka Afrianaizin operasional sekolahkasus SMA SigerPGRI Bandar LampungSMA Siger Bandar LampungYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Anggaran DTT Rp6 Miliar Dipertanyakan, Korban Banjir Bandar Lampung Hanya Terima Rp1 Juta

Next Post

Pasca Banjir Bandar Lampung, Kritik Eva Dwiana ke Pemprov Lampung Kian Terbuka

Related Posts

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik

Jun 13, 2026
Next Post
Pasca Banjir Bandar Lampung, Kritik Eva Dwiana ke Pemprov Lampung Kian Terbuka

Pasca Banjir Bandar Lampung, Kritik Eva Dwiana ke Pemprov Lampung Kian Terbuka

Sidang Tipikor Dana PI 10 Persen PT LEB, Fahrizal Darminto Tak Hadir sebagai Saksi

Sidang Tipikor Dana PI 10 Persen PT LEB, Fahrizal Darminto Tak Hadir sebagai Saksi

TNI AD Bangun Jembatan Garuda di Pringsewu, Pangdam Radin Inten Lakukan Peresmian

TNI AD Bangun Jembatan Garuda di Pringsewu, Pangdam Radin Inten Lakukan Peresmian

1.341 KK Terdampak Banjir, Pemkab Lampung Selatan Susun Langkah Pemulihan

1.341 KK Terdampak Banjir, Pemkab Lampung Selatan Susun Langkah Pemulihan

Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

banner 300250

Berita Terkini

  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
  • Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
  • Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
  • Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In