• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Februari 20, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Amar Putusan Tegas, Persetujuan Perubahan Perkumpulan Dinyatakan Batal

MeldaEditorMelda
Feb 20, 2026
A A
Amar Putusan Tegas, Persetujuan Perubahan Perkumpulan Dinyatakan Batal
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- PT TUN Jakarta mengabulkan banding kubu Slamet Ariyadi dalam sengketa kepengurusan PB IKA PMII. Putusan bertanggal 18 Februari 2026 itu membatalkan putusan tingkat pertama serta menyatakan batal persetujuan perubahan perkumpulan yang sebelumnya disahkan pemerintah.

Amar Putusan Banding dan Konsekuensi Hukum

Dalam amar putusan, majelis hakim:

1. Mengabulkan gugatan para pembanding untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
3. Memerintahkan tergugat mencabut surat keputusan tersebut.
4. Menghukum para terbanding membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat peradilan, dengan biaya banding Rp250.000.

Putusan ini mempertegas posisi hukum kepengurusan hasil proses permusyawaratan yang diklaim sah oleh kubu Slamet Ariyadi, sekaligus membuka jalan penataan organisasi agar tidak terjadi dualisme berkepanjangan.

BeritaTerkait

No Content Available

Respons Pihak Pemenang

Slamet Ariyadi menyatakan putusan banding diharapkan menjadi momentum rekonsiliasi.
“Kami berharap putusan ini menyudahi dualisme dan mengembalikan fokus organisasi pada pengabdian alumni. Kami terbuka untuk dialog demi kemanfaatan bersama,” ujarnya.

Implikasi bagi Tata Kelola Organisasi

Secara normatif, pembatalan persetujuan perubahan perkumpulan berdampak pada keabsahan administrasi organisasi. Langkah penyesuaian internal, termasuk penertiban dokumen dan konsolidasi struktur, menjadi agenda prioritas pasca-putusan. Pengamat menilai kepastian hukum dari tingkat banding memberi ruang bagi penyelesaian sengketa secara terukur dan konstitusional.***

ADVERTISEMENT
Source: Udo Z Karzi
Tags: hukum tata usaha negarakepengurusan alumniPB IKA PMIIPT TUN Jakartaputusan bandingsengketa organisasiSlamet Ariyadi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ditresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu Bernilai Rp25,5 Miliar di Jalur Sumatera–Jawa

Next Post

Dari Laporan Warga hingga Identitas Terungkap, Kronologi Penemuan Jasad Remaja

Related Posts

Dari Laporan Warga hingga Identitas Terungkap, Kronologi Penemuan Jasad Remaja
Berita

Dari Laporan Warga hingga Identitas Terungkap, Kronologi Penemuan Jasad Remaja

Feb 20, 2026
Ditresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu Bernilai Rp25,5 Miliar di Jalur Sumatera–Jawa
Berita

Ditresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu Bernilai Rp25,5 Miliar di Jalur Sumatera–Jawa

Feb 20, 2026
Rahmawati Herdian Sosialisasikan MBG, Dorong Gizi Seimbang Sejak Dini
Berita

Rahmawati Herdian Sosialisasikan MBG, Dorong Gizi Seimbang Sejak Dini

Feb 19, 2026
Pemeriksaan LKPD 2025 Jadi Ujian, BPK RI Didorong Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Kesehatan Lamsel
Berita

Pemeriksaan LKPD 2025 Jadi Ujian, BPK RI Didorong Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Kesehatan Lamsel

Feb 19, 2026
LSM PRO RAKYAT Desak Audit LKPD 2025 Transparan dan Tegak Lurus Pemberantasan Korupsi
Berita

LSM PRO RAKYAT Desak Audit LKPD 2025 Transparan dan Tegak Lurus Pemberantasan Korupsi

Feb 19, 2026
Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah
Berita

Bupati Pringsewu Launching Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah

Feb 19, 2026
Next Post
Dari Laporan Warga hingga Identitas Terungkap, Kronologi Penemuan Jasad Remaja

Dari Laporan Warga hingga Identitas Terungkap, Kronologi Penemuan Jasad Remaja

banner 300250

Berita Terkini

  • Dari Laporan Warga hingga Identitas Terungkap, Kronologi Penemuan Jasad Remaja
  • Amar Putusan Tegas, Persetujuan Perubahan Perkumpulan Dinyatakan Batal
  • Ditresnarkoba Gagalkan Peredaran Sabu Bernilai Rp25,5 Miliar di Jalur Sumatera–Jawa
  • Keputusan Kontroversial yang Mengubah Arah Pertandingan
  • Verovapaa zimpler casino tarjoaa sujuvia rahansiirtoja ilman turhia kuluja
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In