• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Mei 19, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Analisis Kebijakan: Wacana Hibah Gedung SD untuk SMA Siger Picu Sorotan

MeldaEditorMelda
Feb 16, 2026
A A
Analisis Kebijakan: Wacana Hibah Gedung SD untuk SMA Siger Picu Sorotan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Wacana pindahtangan aset daerah berupa bangunan sekolah dasar di Kota Bandar Lampung mencuat ke ruang publik. Analisis kebijakan menilai proses tersebut menempatkan Sekretaris Daerah dan DPRD Kota Bandar Lampung sebagai pengambil keputusan strategis, dengan tuntutan transparansi dan kepastian hukum yang tinggi.

 Status aset menentukan mekanisme

Rencana pemindahtanganan aset untuk kepentingan SMA Siger di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda masih berupa analisis kebijakan dan belum menjadi keputusan resmi. Namun, isu ini menyorot pertanyaan mendasar: apakah objek yang akan dipindahtangankan berstatus Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).

Jika berstatus BMN, mekanisme persetujuan berada pada pemerintah pusat melalui otoritas keuangan negara. Jika berstatus BMD, kewenangan berada pada pemerintah daerah dengan prosedur administratif yang diatur dalam peraturan pengelolaan aset daerah.

BeritaTerkait

Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim

Khaidarmansyah Arahkan Klarifikasi ke Eka Afriana, Publik Pertanyakan Status Gedung SMA Siger

Asas pengelolaan dan peran pengelola barang

Dalam kerangka BMD, kepala daerah memiliki kewenangan melakukan pemindahtanganan aset sepanjang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Namun secara teknis, Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengelola barang yang memastikan kelayakan administrasi dan kepatuhan prosedur.

Pengamat kebijakan publik menilai, “Keputusan pemindahtanganan aset daerah tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga pembuktian manfaat publik dan kepatuhan regulasi secara menyeluruh.”

ADVERTISEMENT

Persetujuan legislatif sebagai titik krusial

Selain pengelola barang, persetujuan legislatif menjadi tahap krusial. DPRD berwenang menilai urgensi, manfaat, serta implikasi keuangan daerah sebelum memberikan persetujuan atas pemindahtanganan aset.

Jika rencana ini diajukan oleh eksekutif, maka argumentasi kebutuhan publik, nilai aset, dan skema pemanfaatan harus disampaikan secara terbuka kepada publik dan legislatif.

 Perspektif tata kelola pemerintahan

Kepemimpinan Eva Dwiana sebagai kepala daerah akan diuji melalui proses tata kelola yang transparan dan akuntabel. Isu pemindahtanganan aset daerah, jika benar diajukan, menuntut standar akuntabilitas tinggi karena berkaitan dengan kepentingan publik dan keberlanjutan layanan pendidikan.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: DPRD Bandar Lampungkebijakan publik daerahpengelolaan barang milik daerahpindahtangan aset daerahSMA Siger Bandar Lampungtransparansi anggaran daerah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Di Tengah Sorotan Anggaran, Kepemimpinan Eva Dwiana Kembali Diuji

Next Post

Dana Hibah SMA Siger Jadi Ujian Transparansi Pemerintah Daerah

Related Posts

Pemberitaan Kasus Anak Dinilai Langgar Etika, AJI Bandar Lampung Angkat Suara
Berita

Pemberitaan Kasus Anak Dinilai Langgar Etika, AJI Bandar Lampung Angkat Suara

Mei 18, 2026
Operasi Katarak Gratis Polda Lampung Disambut Antusias Warga Pringsewu
Berita

Operasi Katarak Gratis Polda Lampung Disambut Antusias Warga Pringsewu

Mei 18, 2026
Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan
Bandar Lampung

Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan

Mei 18, 2026
Menteri Nusron: Kekuasaan Tidak Boleh Berpusat pada Satu Orang dalam Organisasi
Berita

Menteri Nusron: Kekuasaan Tidak Boleh Berpusat pada Satu Orang dalam Organisasi

Mei 18, 2026
Apa Bedanya Pengecekan Sertipikat dengan SKPT? Ini Penjelasan ATR/BPN
Berita

Apa Bedanya Pengecekan Sertipikat dengan SKPT? Ini Penjelasan ATR/BPN

Mei 18, 2026
Wakil Bupati Pringsewu Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Kebersamaan
Berita

Wakil Bupati Pringsewu Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Mei 18, 2026
Next Post
LADAM Desak Transparansi Kasus HGU PT Sweet Indo Lampung

Dana Hibah SMA Siger Jadi Ujian Transparansi Pemerintah Daerah

Gotong Royong Warga dan Respons Pemerintah Jadi Model Penanganan Jalan Rusak

Gotong Royong Warga dan Respons Pemerintah Jadi Model Penanganan Jalan Rusak

Pemeriksaan SMA Siger Berjalan, Transparansi Pengelolaan Diminta

Pemeriksaan SMA Siger Berjalan, Transparansi Pengelolaan Diminta

Imlek 2026 Didorong Jadi Penguat Persaudaraan Lintas Perbedaan

Imlek 2026 Didorong Jadi Penguat Persaudaraan Lintas Perbedaan

Как вывести деньги с онлайн‑казино

banner 300250

Berita Terkini

  • Pemberitaan Kasus Anak Dinilai Langgar Etika, AJI Bandar Lampung Angkat Suara
  • Operasi Katarak Gratis Polda Lampung Disambut Antusias Warga Pringsewu
  • Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan
  • Menteri Nusron: Kekuasaan Tidak Boleh Berpusat pada Satu Orang dalam Organisasi
  • Apa Bedanya Pengecekan Sertipikat dengan SKPT? Ini Penjelasan ATR/BPN
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In