PANTAU LAMPUNG- Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap dua warga di sebuah toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo. Pelaku berinisial ABG (32) diamankan setelah sempat melarikan diri. Polisi mengungkap motif penyerangan diduga dipicu rasa sakit hati.
Kronologi kejadian
Peristiwa terjadi Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko milik korban di Dusun Katibung I. Pelaku datang dengan berpura-pura menawar golok. Saat golok dikeluarkan, pelaku menyerang dua warga, yakni R (49) dan MF (62). Keduanya kemudian mendapatkan perawatan medis, sementara keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 12 Februari 2026.
Proses Penangkapan Pelaku
Kapolres Lampung Selatan, Toni Kasmiri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan informasi masyarakat.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Way Panji,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolres, Jumat (13/2/2026).
Pelaku ditangkap pada Jumat pagi tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejadian.
Motif dan Proses Hukum
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Polisi menyebut dugaan tersebut menjadi pemicu penyerangan yang telah direncanakan sebelumnya.
Pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepolisian menegaskan komitmennya menjaga keamanan masyarakat serta mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.***










