• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Februari 12, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

UU Sisdiknas Bayangi Kasus SMA Siger, Polda Lampung Bergerak

MeldaEditorMelda
Feb 12, 2026
A A
UU Sisdiknas Bayangi Kasus SMA Siger, Polda Lampung Bergerak
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Polemik SMA Siger di Bandar Lampung memasuki babak baru. Di tengah kontroversi pernyataan anggaran Rp10 miliar dari Wali Kota, Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Unit Tipidter bergerak melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran izin operasional sekolah tersebut.

Kontroversi Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Kota Bandar Lampung sempat geger pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah Wali Kota Eva Dwiana merespons penolakan rekomendasi izin operasional SMA Siger oleh Disdikbud Provinsi Lampung.

Alih-alih meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda segera memenuhi ketentuan perizinan, Eva Dwiana menyatakan rencana penganggaran dana Rp10 miliar pada tahun berikutnya.

BeritaTerkait

Tukin ASN Tertahan, Dugaan Masalah Keuangan Menguat di Pemkot

Siswa Terancam Dampak Legalitas, Mahasiswa Tekan Pemkot soal SMA Siger

“Tahun depan ini kita tambahkan Rp10 miliar,” ujarnya sebagaimana dikutip sejumlah media lokal.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik. Sebab, polemik SMA Siger bukan sekadar soal anggaran, melainkan menyangkut legalitas penyelenggaraan pendidikan dan potensi konsekuensi hukum.

ADVERTISEMENT

Ancaman 10 Tahun Penjara dalam UU Sisdiknas

Pertanyaan pun mengemuka: Rp10 miliar anggaran atau ancaman pidana 10 tahun penjara?

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pasal 71 menegaskan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketentuan ini menjadi sorotan karena SMA Siger disebut belum mengantongi izin operasional sesuai rekomendasi Disdikbud Provinsi Lampung.

Pengamat kebijakan publik menilai aspek legalitas tidak boleh diabaikan. “Pendidikan adalah sektor strategis. Jika ada persoalan izin operasional, maka penyelesaiannya harus sesuai regulasi, bukan sekadar solusi anggaran,” ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Lampung Lakukan Penyelidikan

Saat ini, kasus SMA Siger tengah dalam tahap penyelidikan oleh Unit 3 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Laporan dugaan pelanggaran diajukan oleh Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kapolda Lampung.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/61/I/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 28 Januari 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Mereka di antaranya Danny Waluyo Jati dari Disdikbud Provinsi Lampung dan Satria Utama dari Disdikbud Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Lampung berencana memeriksa pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda serta Kepala SMA Siger 2, dan melakukan koordinasi dengan Kemendikbud RI.

Masa Depan SMA Siger di Ujung Proses Hukum

Perkembangan kasus SMA Siger kini menjadi perhatian luas masyarakat Bandar Lampung. Di satu sisi, ada wacana dukungan anggaran Rp10 miliar. Di sisi lain, terdapat potensi konsekuensi hukum berdasarkan UU Sisdiknas jika terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Publik menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik SMA Siger ke depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ditreskrimsus Polda LampungEva dwianaizin operasional sekolahpolemik pendidikan LampungSMA SigerSMA Siger Bandar LampungTipidter Polda LampungUU Sisdiknas Pasal 71
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penyair Berbakat Bandar Lampung Angkat Isu Ambiguitas Bahasa dalam Karya Reflektif

Next Post

Siswa Terancam Dampak Legalitas, Mahasiswa Tekan Pemkot soal SMA Siger

Related Posts

Pasutri Diserang di Ruko Sidomulyo, Polisi Selidiki Dugaan Motif Penyerangan
Berita

Pasutri Diserang di Ruko Sidomulyo, Polisi Selidiki Dugaan Motif Penyerangan

Feb 12, 2026
Sinergi Lintas Sektoral, Polres Lamsel Optimalkan Ops Ketupat Krakatau 2026
Berita

Sinergi Lintas Sektoral, Polres Lamsel Optimalkan Ops Ketupat Krakatau 2026

Feb 12, 2026
Penguatan SPI dan Kepatuhan Jadi Fokus Pemeriksaan LKPD 2025 di Lamsel
Berita

Penguatan SPI dan Kepatuhan Jadi Fokus Pemeriksaan LKPD 2025 di Lamsel

Feb 12, 2026
Tukin ASN Tertahan, Dugaan Masalah Keuangan Menguat di Pemkot
Bandar Lampung

Tukin ASN Tertahan, Dugaan Masalah Keuangan Menguat di Pemkot

Feb 12, 2026
Desa Hanura Jadi Lokasi Perdana Diklat DPM AFF di Pesawaran
Berita

Desa Hanura Jadi Lokasi Perdana Diklat DPM AFF di Pesawaran

Feb 12, 2026
Pengukuran 25 Kapal Wisata di Pesawaran, KSOP Jamin Transparansi Layanan
Berita

Pengukuran 25 Kapal Wisata di Pesawaran, KSOP Jamin Transparansi Layanan

Feb 12, 2026
Next Post
Siswa Terancam Dampak Legalitas, Mahasiswa Tekan Pemkot soal SMA Siger

Siswa Terancam Dampak Legalitas, Mahasiswa Tekan Pemkot soal SMA Siger

Pengukuran 25 Kapal Wisata di Pesawaran, KSOP Jamin Transparansi Layanan

Pengukuran 25 Kapal Wisata di Pesawaran, KSOP Jamin Transparansi Layanan

Desa Hanura Jadi Lokasi Perdana Diklat DPM AFF di Pesawaran

Desa Hanura Jadi Lokasi Perdana Diklat DPM AFF di Pesawaran

Tukin ASN Tertahan, Dugaan Masalah Keuangan Menguat di Pemkot

Tukin ASN Tertahan, Dugaan Masalah Keuangan Menguat di Pemkot

Penguatan SPI dan Kepatuhan Jadi Fokus Pemeriksaan LKPD 2025 di Lamsel

Penguatan SPI dan Kepatuhan Jadi Fokus Pemeriksaan LKPD 2025 di Lamsel

banner 300250

Berita Terkini

  • Най-фините Мобилни Онлайн Казина: Окончателното Обзор
  • Finos Mastercard Empresas de Juegos de Azar: Tu Panorama para el Juego Seguro y Protegido en Línea
  • Pasutri Diserang di Ruko Sidomulyo, Polisi Selidiki Dugaan Motif Penyerangan
  • Sinergi Lintas Sektoral, Polres Lamsel Optimalkan Ops Ketupat Krakatau 2026
  • Penguatan SPI dan Kepatuhan Jadi Fokus Pemeriksaan LKPD 2025 di Lamsel
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In