PANTAU LAMPUNG- Penanganan kasus tenaga honorer fiktif Kota Metro memasuki babak baru setelah Ditreskrimsus Polda Lampung meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus tenaga honorer fiktif tersebut.
Ketua LPW Lampung, M.D. Rizani, menilai lambannya penetapan tersangka dalam kasus tenaga honorer fiktif Kota Metro berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum harus segera diberikan, baik kepada publik maupun pihak-pihak yang telah diperiksa.
“Kasihan ratusan honorer itu. Perkara sudah naik ke penyidikan, artinya sudah ditemukan indikasi tindak pidana. Kalau bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka agar jelas status hukumnya,” ujar Rizani, Selasa (10/2/2026).
Desakan Transparansi dan Keberanian Aparat
Menurut Rizani, penanganan kasus tenaga honorer fiktif Kota Metro harus dilakukan secara transparan dan profesional. Ia mengingatkan agar tidak ada kesan tarik ulur dalam proses hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada hambatan yang tidak perlu. Kalau memang alat bukti sudah memadai, Polda Lampung harus berani menetapkan tersangka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti alasan menunggu hasil audit kerugian negara. Menurutnya, peningkatan status ke penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tenaga honorer fiktif tersebut.
“Jangan alasan audit kerugian negara membuat proses berlarut-larut. Penyidikan berarti sudah ada konstruksi perkara yang jelas,” tambahnya.
Kronologi dan Pemeriksaan Saksi
Sebelumnya, mantan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyampaikan bahwa perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi awal tindak pidana berdasarkan laporan masyarakat.
“Proses sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Sekitar 29 saksi telah diperiksa,” kata Dery, Rabu (7/1/2026).
Kasus tenaga honorer fiktif Kota Metro mencuat setelah munculnya 387 tenaga honorer baru, padahal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 melarang pengangkatan honorer baru. Sebanyak 387 orang yang merasa dirugikan telah melapor ke Polda Lampung.
Sejumlah pejabat daerah, termasuk mantan Kepala BKPSDM Kota Metro yang kini menjabat Sekda Lampung Tengah berinisial W, turut diperiksa dalam perkara ini. Penyidik menyatakan masih mendalami alur rekrutmen dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Harapan Kepastian Hukum
LPW menilai percepatan penetapan tersangka dalam kasus tenaga honorer fiktif Kota Metro penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Selain itu, kepastian hukum juga dibutuhkan oleh ratusan honorer yang merasa dirugikan secara administratif maupun moral.
Polda Lampung menegaskan proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.***







