PANTAU LAMPUNG- SMA Siger kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya narasi yang mengaitkan sekolah tersebut dengan janji kampanye politik RMD-Jihan dan Eva-Deddy Amrullah di Kota Bandar Lampung. Liga Terpelajar bahkan menilai isu ini serius, hingga menyeret nama tokoh-tokoh politik lokal ke dalam pusaran hukum yang tengah diselidiki Polda Lampung.
Sekjend Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB atau yang dikenal sebagai Panji Padang Ratu, menegaskan bahwa dukungan kepada SMA Siger hanya sah bila mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Janji politik harus ditepati, tapi tidak boleh menghalalkan segala cara. Proses pembentukan SMA Siger harus sesuai hukum, bukan karena terbentur regulasi lalu menyeret nama tokoh lain,” ujar Panji, Kamis (5/2/2026).
Panji menyayangkan narasi politik yang muncul setelah Disdikbud Provinsi Lampung menolak rekomendasi operasional SMA Siger karena tidak memenuhi standar kelayakan pendidikan. Menurutnya, keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengaitkan sekolah ini dengan janji politik berpotensi menimbulkan preseden buruk dan risiko pengelolaan anggaran pemerintah yang tidak transparan.
“Saya curiga tidak ada janji politik langsung untuk mendirikan SMA Siger. Kalau pun ada janji pendidikan gratis, itu berbeda. Pendirian sekolah ini seharusnya mengikuti aturan, membeli tanah, dan membangun gedung dengan dana sendiri, bukan menyalahgunakan dana negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Panji meminta agar Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang diprakarsai Eva Dwiana dan didirikan Eka Afriana, patuh pada regulasi yang berlaku. Dana hibah pemerintah tidak boleh digunakan untuk menutupi kekurangan aset, termasuk tanah dan bangunan.
“Dana hibah harus digunakan sesuai aturan, bukan untuk satu sekolah tertentu tanpa dasar hukum. Jangan buat kegaduhan hanya karena ingin mendirikan SMA tanpa aset berharga,” tegas Panji.***








