• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 23, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Standar Kurikulum SMA Siger Dipertanyakan, Ini Dasar Hukumnya

MeldaEditorMelda
Feb 3, 2026
A A
Standar Kurikulum SMA Siger Dipertanyakan, Ini Dasar Hukumnya
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada standar kurikulum dan kewenangan pengelolaannya jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016. Kajian ini mempertanyakan kesesuaian antara niat kebijakan dengan tata kelola pendidikan menengah yang diatur secara hukum.

Pendidikan Menengah dalam Kerangka UU Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Pendidikan tidak sekadar dipahami sebagai layanan publik, melainkan tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar warga negara. Dalam konteks ini, SMA Swasta Siger sebagai satuan pendidikan menengah berada langsung dalam rezim pengaturan tersebut.

Keberadaan SMA Swasta Siger tidak dapat dilepaskan dari sistem kewenangan, pengawasan, dan penjaminan mutu yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap penyelenggaraan pendidikan menengah, baik negeri maupun swasta, wajib tunduk pada standar dan regulasi yang berlaku.

BeritaTerkait

Setelah Sekda Lamteng Jadi Tersangka, Skema Honorer Fiktif Diduga Mengarah ke Daerah Lain

Dugaan Konflik Kepentingan Pendidikan, Eva Dwiana dan Eka Afriana Jadi Perhatian

Perda Lampung Nomor 9 Tahun 2016 dan Kewenangan Provinsi

Sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 mengatur pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam melihat posisi dan kewenangan penyelenggaraan SMA Swasta Siger.

Pasal 2 huruf c Perda tersebut menyebutkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. Ketentuan ini menegaskan bahwa standar kurikulum tidak dapat ditetapkan di luar struktur kewenangan provinsi.

ADVERTISEMENT

Penetapan Kurikulum SMA Siger Dipertanyakan

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak penerimaan murid baru pada 9–10 Juli 2025, para pelaksana harian kepala SMA Swasta Siger yang berlatar belakang kepala SMP negeri tidak secara eksplisit menyebut keterlibatan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam proses persiapan sekolah.

Dalam sejumlah pernyataan, mereka hanya mengaku menerima instruksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung serta pihak yayasan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme penetapan standar kurikulum SMA Swasta Siger dan legitimasi kewenangannya.

Apabila kurikulum disusun tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Perda Lampung Nomor 9 Tahun 2016, sekaligus berisiko menimbulkan ketidaksinkronan dengan sistem pendidikan menengah secara nasional.

Implikasi terhadap Perlindungan Anak dan Perempuan

Selama kurang lebih enam bulan awal penyelenggaraan, muncul dugaan bahwa kurikulum SMA Swasta Siger berada di luar standar SMA atau SMK swasta lainnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius bagi peserta didik.

UU Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur urusan pemerintahan wajib di luar pelayanan dasar, termasuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ketidakjelasan status kurikulum berpotensi merugikan anak sebagai subjek utama pendidikan, terutama bagi keluarga yang menggantungkan masa depan pendidikan anaknya pada SMA Swasta Siger.

Antara Niat Baik dan Risiko Kebijakan

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebelumnya menyampaikan bahwa pendirian SMA Swasta Siger bertujuan menekan angka putus sekolah. Secara normatif, tujuan tersebut sejalan dengan semangat pemenuhan hak pendidikan.

Namun, kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan tidak cukup hanya berangkat dari niat baik. Tanpa tata kelola yang sesuai regulasi, kebijakan berisiko menimbulkan persoalan baru. Pertanyaan kritis pun muncul: apakah SMA Swasta Siger benar-benar menjadi solusi atas persoalan putus sekolah, atau justru menempatkan masa depan ibu dan anak pada ketidakpastian hukum?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Kurikulum SMAPendidikan Menengah LampungPerda Lampung Nomor 9 Tahun 2016SMA SigerUU Pemerintahan Daerah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polemik SMA Siger, pendekatan Jawa Barat dinilai lebih elegan

Next Post

Pendirian SMA Siger dalam Sorotan Regulasi Pendidikan

Related Posts

Gerakan Serentak Penetrasi Pasar Berlanjut di Sukoharjo, Warga Sambut Positif
Berita

Gerakan Serentak Penetrasi Pasar Berlanjut di Sukoharjo, Warga Sambut Positif

Jun 23, 2026
Takut Ditembak Petugas, Pelaku Penusukan di Pringsewu Datangi Kantor Polisi
Berita

Takut Ditembak Petugas, Pelaku Penusukan di Pringsewu Datangi Kantor Polisi

Jun 23, 2026
Berita

Terungkap! Dugaan Pungli Dana BOS dan Guru PPPK Guncang Dunia Pendidikan Lampung Selatan

Jun 23, 2026
Ketua GMNI Lampung: Rakyat Harus Punya Saluran Pengaduan yang Mudah dan Terbuka
Bandar Lampung

Ketua GMNI Lampung: Rakyat Harus Punya Saluran Pengaduan yang Mudah dan Terbuka

Jun 23, 2026
Rakornas FKK SMK Swasta Indonesia Jadi Momentum Perjuangkan Keadilan Pendidikan
Bandar Lampung

Rakornas FKK SMK Swasta Indonesia Jadi Momentum Perjuangkan Keadilan Pendidikan

Jun 23, 2026
Dukung Pendidikan Anak Yatim, Al Ishlah Bagikan Perlengkapan Sekolah dan Uang Tunai
Berita

Dukung Pendidikan Anak Yatim, Al Ishlah Bagikan Perlengkapan Sekolah dan Uang Tunai

Jun 22, 2026
Next Post
Pendirian SMA Siger dalam Sorotan Regulasi Pendidikan

Pendirian SMA Siger dalam Sorotan Regulasi Pendidikan

Disdikbud Tegas: SMA Siger Tak Penuhi Syarat Operasional

Disdikbud Tegas: SMA Siger Tak Penuhi Syarat Operasional

Mahasiswa STIKes Baitul Hikmah Ikuti Capping Day sebagai Bekal Moral Profesi

Mahasiswa STIKes Baitul Hikmah Ikuti Capping Day sebagai Bekal Moral Profesi

Atasi Ancaman Open Burning, KKN ITERA Perkenalkan Insinerator Rocket Stove Ramah Lingkungan

Atasi Ancaman Open Burning, KKN ITERA Perkenalkan Insinerator Rocket Stove Ramah Lingkungan

FML Nyatakan Mosi Tidak Percaya, Desak Audit Independen LPG Subsidi di Lampung

FML Nyatakan Mosi Tidak Percaya, Desak Audit Independen LPG Subsidi di Lampung

banner 300250

Berita Terkini

  • Gerakan Serentak Penetrasi Pasar Berlanjut di Sukoharjo, Warga Sambut Positif
  • Takut Ditembak Petugas, Pelaku Penusukan di Pringsewu Datangi Kantor Polisi
  • Terungkap! Dugaan Pungli Dana BOS dan Guru PPPK Guncang Dunia Pendidikan Lampung Selatan
  • Как работают нынешние расчётные системы
  • Как действуют актуальные расчётные системы
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In