PANTAU LAMPUNG- Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus narkotika. Aparat Polres Pringsewu membongkar praktik peredaran sabu yang diduga melibatkan pasangan kekasih, dengan salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena menyeret figur pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pardasuka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial RR (34) pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Penggerebekan Awal dan Temuan Barang Bukti
Dalam penggeledahan awal, petugas Satuan Reserse Narkoba menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana RR. Selain itu, satu unit telepon seluler turut diamankan karena diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Penangkapan tersangka RR adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan. Dari tangan tersangka, kami menemukan sabu siap edar,” ujar Iptu Laksono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (28/1/2026).
Pengembangan Kasus, Kekasih Turut Diamankan
Tidak berhenti pada penangkapan pertama, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar 30 menit kemudian, petugas mengamankan kekasih RR, berinisial RP (33), di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu di saku baju RP. Pemeriksaan lanjutan mengungkap fakta lain. RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu alat hisap sabu atau bong, dua unit telepon seluler, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 16 paket sabu siap edar.
Peran Tersangka dan Motif Penjualan
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga kedua tersangka memiliki pembagian peran yang jelas. RR diduga bertugas mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP berperan menyimpan stok narkotika sekaligus mengelola uang hasil penjualan.
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kegiatan ini telah berlangsung lebih dari enam bulan,” ungkap Iptu Laksono.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian uang tersebut bahkan disebut akan dipakai sebagai persiapan pernikahan.
Sorotan Profesi Guru PPPK
Fakta bahwa salah satu tersangka merupakan guru PPPK menjadi sorotan tersendiri. Aparat kepolisian menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti status kepegawaian tersangka sesuai ketentuan hukum dan disiplin aparatur sipil negara.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara ini.
Ancaman Hukuman Menanti
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.***







