• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, April 28, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

LSM PRO RAKYAT Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Perubahan Batas Wilayah

MeldaEditorMelda
Jan 26, 2026
A A
LSM PRO RAKYAT Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Perubahan Batas Wilayah
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung, ke Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan.

LSM PRO RAKYAT menegaskan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat desa, namun mengingatkan bahwa perpindahan wilayah administratif tidak boleh dilakukan secara serampangan dan harus tunduk sepenuhnya pada aturan perundang-undangan.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa perpindahan desa bukan sekadar persoalan kesepakatan politik atau deklarasi sepihak, melainkan proses hukum yang memiliki tahapan ketat.

BeritaTerkait

Dukung Program Bupati, Polisi Turun Langsung Promosikan Wisata

Rahmat Mirzani Djausal Lepas Jemaah Haji, Tekankan Nilai Spiritual Ibadah

“LSM PRO RAKYAT mendukung aspirasi masyarakat delapan desa, bahkan kami juga menyarankan agar Desa Way Hui dan Desa Sabah Balau dikaji. Namun kami tegaskan, proses ini wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri terkait penegasan batas wilayah,” ujar Aqrobin AM, Senin (26/1/2026).

Menurut Aqrobin, hingga saat ini pemerintah pusat belum membuka kebijakan perluasan wilayah kabupaten atau kota, sehingga setiap upaya penyesuaian batas harus dilakukan secara hati-hati dan legal.

ADVERTISEMENT

“Jangan sampai penyesuaian batas wilayah ini diselipkan untuk kepentingan perluasan Kota Bandar Lampung. Kalau dipaksakan, itu berpotensi melanggar hukum dan mencederai tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Prosedur Hukum Tak Bisa Dilanggar

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa perpindahan desa tidak cukup hanya berlandaskan persetujuan masyarakat dan pemerintah provinsi. Ada prosedur hukum yang wajib dipenuhi secara berlapis.

“Harus ada persetujuan Bupati Lampung Selatan, Wali Kota Bandar Lampung, DPRD di masing-masing daerah, hingga pengesahan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jika satu saja dilewati, maka prosesnya cacat hukum,” jelas Johan.

Ia menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan urusan emosional, melainkan soal kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

LSM PRO RAKYAT Siap Kawal dan Tempuh Jalur Hukum

Johan juga menegaskan komitmen LSM PRO RAKYAT untuk mengawal proses ini secara ketat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum.

“Kami ingatkan semua pihak agar tidak bermain-main dengan regulasi. Jika ditemukan penyimpangan, kami siap membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri maupun aparat penegak hukum,” katanya.

LSM PRO RAKYAT menilai penyesuaian batas wilayah tidak boleh dijadikan alat politik, proyek kepentingan, atau jalan pintas untuk memperluas wilayah Kota Bandar Lampung secara terselubung.

Aqrobin menutup dengan penegasan bahwa niat baik harus sejalan dengan hukum.

“Kami mendukung perpindahan desa jika benar-benar demi kepentingan masyarakat dan sesuai aturan. Tapi kami juga akan menjadi garda terdepan melawan setiap pelanggaran hukum. Jangan sampai niat baik berubah jadi masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #Lampung SelatanBandar lampungBatas WilayahLSM PRO RAKYATPemerintahan DaerahPerpindahan DesaUU 23 Tahun 2014
ShareTweetSendShare
Previous Post

Desa Sumber Agung dan Sukoharjo I Jadi Lokasi Pemeriksaan Tanah Panitia A

Next Post

Каким образом чувства оказывают влияние на чувство временных интервалов

Related Posts

Gerobak UMKM Jadi Harapan Baru, Lapas Kalianda Perkuat Dukungan Sosial
Berita

Gerobak UMKM Jadi Harapan Baru, Lapas Kalianda Perkuat Dukungan Sosial

Apr 28, 2026
WBP Lapas Kalianda Kini Miliki Akses Identitas Lewat Program Disdukcapil
Berita

WBP Lapas Kalianda Kini Miliki Akses Identitas Lewat Program Disdukcapil

Apr 28, 2026
Reses di Ambarawa, Infrastruktur Rusak Disepakati Diperbaiki Lewat Swadaya
Berita

Reses di Ambarawa, Infrastruktur Rusak Disepakati Diperbaiki Lewat Swadaya

Apr 28, 2026
Beban Listrik Tinggi, Pemkab Pringsewu Dorong Efisiensi lewat Lampu LED
Berita

Beban Listrik Tinggi, Pemkab Pringsewu Dorong Efisiensi lewat Lampu LED

Apr 28, 2026
Aspirasi Warga Menguat, Lampu Jalan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Reses di Sukoharjo
Berita

Aspirasi Warga Menguat, Lampu Jalan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Reses di Sukoharjo

Apr 27, 2026
Kasus Sertifikat Lahan Kemenag, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Bukti Baru
Berita

Kasus Sertifikat Lahan Kemenag, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Bukti Baru

Apr 27, 2026
Next Post

Каким образом чувства оказывают влияние на чувство временных интервалов

Почему люди присоединяются к счастливым отрезкам времени

По какой причине игровой азарт способен являться элементом творчества

По какой причине люди переоценивают значение произвольных событий

banner 300250

Berita Terkini

  • Gerobak UMKM Jadi Harapan Baru, Lapas Kalianda Perkuat Dukungan Sosial
  • WBP Lapas Kalianda Kini Miliki Akses Identitas Lewat Program Disdukcapil
  • Reses di Ambarawa, Infrastruktur Rusak Disepakati Diperbaiki Lewat Swadaya
  • Beban Listrik Tinggi, Pemkab Pringsewu Dorong Efisiensi lewat Lampu LED
  • Aspirasi Warga Menguat, Lampu Jalan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Reses di Sukoharjo
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In