• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Januari 26, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

LSM PRO RAKYAT Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Perubahan Batas Wilayah

MeldaEditorMelda
Jan 26, 2026
A A
LSM PRO RAKYAT Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Perubahan Batas Wilayah
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung, ke Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan.

LSM PRO RAKYAT menegaskan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat desa, namun mengingatkan bahwa perpindahan wilayah administratif tidak boleh dilakukan secara serampangan dan harus tunduk sepenuhnya pada aturan perundang-undangan.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa perpindahan desa bukan sekadar persoalan kesepakatan politik atau deklarasi sepihak, melainkan proses hukum yang memiliki tahapan ketat.

BeritaTerkait

LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025

Dana Hibah Rp60 Miliar Disorot, Janji Internet Gratis Bandar Lampung Belum Terasa

“LSM PRO RAKYAT mendukung aspirasi masyarakat delapan desa, bahkan kami juga menyarankan agar Desa Way Hui dan Desa Sabah Balau dikaji. Namun kami tegaskan, proses ini wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri terkait penegasan batas wilayah,” ujar Aqrobin AM, Senin (26/1/2026).

Menurut Aqrobin, hingga saat ini pemerintah pusat belum membuka kebijakan perluasan wilayah kabupaten atau kota, sehingga setiap upaya penyesuaian batas harus dilakukan secara hati-hati dan legal.

ADVERTISEMENT

“Jangan sampai penyesuaian batas wilayah ini diselipkan untuk kepentingan perluasan Kota Bandar Lampung. Kalau dipaksakan, itu berpotensi melanggar hukum dan mencederai tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Prosedur Hukum Tak Bisa Dilanggar

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan bahwa perpindahan desa tidak cukup hanya berlandaskan persetujuan masyarakat dan pemerintah provinsi. Ada prosedur hukum yang wajib dipenuhi secara berlapis.

“Harus ada persetujuan Bupati Lampung Selatan, Wali Kota Bandar Lampung, DPRD di masing-masing daerah, hingga pengesahan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jika satu saja dilewati, maka prosesnya cacat hukum,” jelas Johan.

Ia menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan urusan emosional, melainkan soal kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

LSM PRO RAKYAT Siap Kawal dan Tempuh Jalur Hukum

Johan juga menegaskan komitmen LSM PRO RAKYAT untuk mengawal proses ini secara ketat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum.

“Kami ingatkan semua pihak agar tidak bermain-main dengan regulasi. Jika ditemukan penyimpangan, kami siap membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri maupun aparat penegak hukum,” katanya.

LSM PRO RAKYAT menilai penyesuaian batas wilayah tidak boleh dijadikan alat politik, proyek kepentingan, atau jalan pintas untuk memperluas wilayah Kota Bandar Lampung secara terselubung.

Aqrobin menutup dengan penegasan bahwa niat baik harus sejalan dengan hukum.

“Kami mendukung perpindahan desa jika benar-benar demi kepentingan masyarakat dan sesuai aturan. Tapi kami juga akan menjadi garda terdepan melawan setiap pelanggaran hukum. Jangan sampai niat baik berubah jadi masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #Lampung SelatanBandar lampungBatas WilayahLSM PRO RAKYATPemerintahan DaerahPerpindahan DesaUU 23 Tahun 2014
ShareTweetSendShare
Previous Post

Desa Sumber Agung dan Sukoharjo I Jadi Lokasi Pemeriksaan Tanah Panitia A

Next Post

Каким образом чувства оказывают влияние на чувство временных интервалов

Related Posts

Desa Sumber Agung dan Sukoharjo I Jadi Lokasi Pemeriksaan Tanah Panitia A
Berita

Desa Sumber Agung dan Sukoharjo I Jadi Lokasi Pemeriksaan Tanah Panitia A

Jan 26, 2026
Wabup Lampung Selatan: Imigrasi adalah Wajah Negara
Berita

Wabup Lampung Selatan: Imigrasi adalah Wajah Negara

Jan 26, 2026
Kebijakan Kontroversial Jadi Perbincangan, DPRD Angkat Suara
Berita

Kebijakan Kontroversial Jadi Perbincangan, DPRD Angkat Suara

Jan 26, 2026
Tekab 308 Presisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Lampung Selatan
Berita

Tekab 308 Presisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Lampung Selatan

Jan 26, 2026
Unit PPA Polres Pringsewu Tangani Kasus Dugaan Cabul Anak
Berita

Unit PPA Polres Pringsewu Tangani Kasus Dugaan Cabul Anak

Jan 25, 2026
Dari Debat Pilkada ke Realita, Janji Transparansi Eva Dwiana Disorot
Berita

Dari Debat Pilkada ke Realita, Janji Transparansi Eva Dwiana Disorot

Jan 25, 2026
Next Post

Каким образом чувства оказывают влияние на чувство временных интервалов

banner 300250

Berita Terkini

  • Каким образом чувства оказывают влияние на чувство временных интервалов
  • LSM PRO RAKYAT Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Perubahan Batas Wilayah
  • Desa Sumber Agung dan Sukoharjo I Jadi Lokasi Pemeriksaan Tanah Panitia A
  • Wabup Lampung Selatan: Imigrasi adalah Wajah Negara
  • Kebijakan Kontroversial Jadi Perbincangan, DPRD Angkat Suara
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In