PANTAU LAMPUNG- Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melaksanakan pemeriksaan tanah di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, serta Desa Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang diajukan pemohon.
Pastikan Data Fisik dan Yuridis Sesuai
Pemeriksaan tanah merupakan tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu memastikan keberadaan fisik objek tanah sekaligus mencocokkannya dengan dokumen yuridis yang telah diajukan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap bidang tanah yang dimohonkan.
“Pemeriksaan meliputi pengecekan batas-batas tanah, penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta pengumpulan keterangan dari para pihak terkait,” ujar Ulin Nuha.
Libatkan Pemerintah Desa dan Pihak Berbatasan
Dalam pelaksanaannya, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melibatkan berbagai unsur, mulai dari petugas Kantor Pertanahan, pemerintah desa, pemohon, hingga pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Ulin Nuha menegaskan, keterlibatan para pihak tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan.
“Panitia melibatkan pemohon, perangkat desa, serta pihak yang berbatasan agar proses klarifikasi dan verifikasi data berjalan transparan dan objektif,” jelasnya.
Kegiatan Berjalan Tertib dan Kondusif
Menurut Ulin Nuha, pemeriksaan tanah di Desa Sumber Agung dan Desa Sukoharjo I berlangsung tertib dan kondusif. Seluruh pihak yang terlibat menunjukkan sikap kooperatif sehingga kegiatan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Ia berharap, melalui pemeriksaan tanah ini, proses penanganan pertanahan dapat berjalan lebih objektif dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat.
“Selain memberikan kepastian hukum, pemeriksaan ini juga penting untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari,” katanya.
Komitmen Pelayanan Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemeriksaan tanah oleh Panitia A diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib administrasi serta berkeadilan bagi seluruh pihak.***








