PANTAU LAMPUNG- Upaya kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah pedesaan kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian alat pertanian di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. Aksi pencurian tersebut menyasar peralatan pertanian milik warga dan menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Dua Tersangka Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (41) dan P (29). Keduanya merupakan warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dengan dukungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan pada Minggu, 25 Januari 2026, setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan pendalaman di lapangan.
“Kedua pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta keterangan saksi,” ujar Kompol Edi Qorinas.
Beraksi Dini Hari di Lahan Semangka
Peristiwa pencurian alat pertanian di Tanjung Bintang terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di lahan semangka milik Dwi Yanto (49), warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang.
Saat itu, korban menyimpan empat unit mesin alkon penyedot air dan tiga unit tangki semprot di lahan serta di dalam gubuk. Namun saat dilakukan pengecekan, seluruh peralatan tersebut telah hilang.
“Para pelaku beraksi pada malam hari dengan mengambil mesin alkon dan tangki semprot yang disimpan di lahan pertanian, lalu diangkut menggunakan mobil,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses secara hukum.
Barang Bukti Diamankan, Mobil Pelaku Disita
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pencurian alat pertanian di Tanjung Bintang dilakukan oleh H dan P bersama satu pelaku lain berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka menyebut hasil curian diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1527 AMV, kemudian disimpan di rumah pelaku.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa dua unit mesin alkon merek GHV, dua unit tangki semprot, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” kata Kompol Edi Qorinas.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna menangkap satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolsek Tanjung Bintang mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya pencurian alat pertanian di Tanjung Bintang dan wilayah sekitarnya.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab Polri, melainkan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.***







