PANTAU LAMPUNG– Dugaan kasus pencabulan anak di Pringsewu kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial MT (25) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap dilakukan oleh orang terdekat korban.
Terduga pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. MT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasus Terungkap dari Keluhan Korban
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan anak di Pringsewu ini terjadi pada 2025 dan baru diketahui keluarga pada September 2025.
“Benar, pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MT yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak,” ujar Iptu Rosali, Minggu (25/1/2026), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra.
Menurut Rosali, kasus ini terungkap saat salah satu anggota keluarga menjemput korban untuk dimandikan. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh.
Korban Mengaku Diancam Pelaku
Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa rasa sakit tersebut disebabkan oleh perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT, yang merupakan pamannya sendiri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindakan pencabulan anak di Pringsewu ini tidak hanya terjadi satu kali.
“Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut lebih awal karena mendapat ancaman dari pelaku,” jelas Rosali.
Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengakuan Tersangka dan Modus Perbuatan
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan visum et repertum di RSUD Pringsewu.
Setelah alat bukti dinilai cukup, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka diamankan. Dalam pemeriksaan, MT mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut saat kondisi rumah sedang sepi. Ia juga mengaku nekat melakukan aksinya karena tidak mampu menahan nafsu setelah menonton film porno melalui ponselnya,” ungkap Rosali.
Selain ancaman, pelaku juga membujuk korban dengan memberikan jajan serta meminjamkan telepon genggam agar korban menuruti kemauannya.
Korban Tinggal Bersama Nenek
Kasat Reskrim menambahkan, selama ini korban tinggal bersama nenek dan dua orang pamannya, termasuk tersangka. Sementara kedua orang tua korban diketahui telah berpisah dan bekerja di luar negeri.
“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” tambah Rosali.
Terancam Hukuman Belasan Tahun Penjara
Saat ini, MT telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Dalam kasus pencabulan anak di Pringsewu ini, tersangka dijerat pasal berlapis.
“Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas Rosali.







