PANTAU LAMPUNG- Kasus dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer yang kini naik ke tahap penyidikan kembali mengguncang Lampung Tengah. Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, SH, mendesak Bupati Lampung Tengah segera mengevaluasi dan menonaktifkan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra demi menjaga integritas pemerintahan daerah.
Kasus Naik Penyidikan, Nama Sekda Disorot
Panji Padang Ratu menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung atas langkah tegas meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, nama Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ikut terseret dan menjadi perhatian publik. Menurut Panji, perkembangan hukum ini tidak bisa dipandang sebagai isu biasa karena menyangkut pejabat strategis di pemerintahan daerah.
Keberatan Sejak Awal Seleksi Sekda
Panji mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan sejak pertengahan 2025 terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Lampung Tengah. Saat itu, Welly Adiwantra ditetapkan sebagai pejabat terpilih.
Namun, keberatan tersebut tidak mendapat respons serius dari para pemangku kepentingan dan justru dianggap sepele oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Keberatan yang saya sampaikan bukan tanpa dasar. Saya menilai pengangkatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang dapat memengaruhi objektivitas kebijakan dan jalannya roda pemerintahan,” ujar Panji.
Desakan Evaluasi dan Penonaktifan Sementara
Seiring naiknya kasus dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer ke tahap penyidikan, Panji menilai sudah saatnya Pemkab Lampung Tengah mengambil sikap tegas dan objektif.
Ia mendesak Bupati Lampung Tengah untuk segera:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sekretaris Daerah Lampung Tengah.
Menonaktifkan sementara Welly Adiwantra dari jabatan Sekda selama proses hukum berjalan.
Menurut Panji, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas birokrasi serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
“Penonaktifan sementara bukan bentuk penghakiman. Ini justru wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Panji menambahkan, sikap pasif pemerintah daerah justru berpotensi memperbesar kecurigaan publik. Transparansi dan ketegasan, menurutnya, menjadi kunci agar roda pemerintahan tetap berjalan sehat di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia berharap Bupati Lampung Tengah dapat mengambil langkah cepat dan tepat demi menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat.***








