PANTAU LAMPUNG- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menyerahkan tiga Sertipikat Hak Wakaf kepada SMP Muhammadiyah Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Selasa, 13 Januari 2025. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum atas tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan.
Penyerahan sertipikat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Ridho Aulia Husein, S.H., M.H., serta jajaran terkait. Sertipikat diterima oleh pengelola SMP Muhammadiyah Gading Rejo sebagai nadzir wakaf yang sah.
Ulin Nuha menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat. Tanah wakaf yang belum bersertipikat rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik sengketa kepemilikan maupun permasalahan administrasi.
“Melalui penerbitan Sertipikat Hak Wakaf, pemerintah hadir memberikan kepastian hukum. Tanah wakaf menjadi jelas statusnya, tercatat resmi, dan terlindungi dari potensi konflik hukum di masa mendatang,” ujar Ulin Nuha.
Menurutnya, program pendaftaran tanah wakaf merupakan bagian dari agenda nasional Kementerian ATR/BPN untuk mendorong tertib administrasi pertanahan, sekaligus memastikan tanah wakaf dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Wakaf tersebut, lahan yang digunakan SMP Muhammadiyah Gading Rejo kini memiliki kekuatan hukum yang sah. Legalitas ini dinilai sangat penting untuk menunjang keberlanjutan aktivitas pendidikan dan pengembangan sarana prasarana sekolah.
“Status hukum yang jelas akan memberikan rasa aman bagi pengelola sekolah. Ke depan, ini juga menjadi dasar yang kuat apabila sekolah ingin melakukan pengembangan fasilitas pendidikan,” jelas Ulin Nuha.
Ia menambahkan, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya bermanfaat bagi lembaga pendidikan, tetapi juga bagi masyarakat luas karena memastikan aset wakaf tetap terjaga dan produktif dalam jangka panjang.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini juga menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di wilayahnya. Pemerintah berharap semakin banyak aset wakaf yang terdata, tersertifikasi, dan dikelola secara profesional.
“Upaya ini kami lakukan agar tanah wakaf benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pendidikan, sosial, dan keagamaan. Dengan administrasi yang tertib, pemanfaatan wakaf akan lebih maksimal dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Program sertifikasi tanah wakaf ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan lembaga keagamaan untuk segera mendaftarkan aset wakaf yang belum memiliki sertipikat.****







