PANTAU LAMPUNG- Dugaan tindak penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba). Seorang pengusaha properti di Kota Bandar Lampung, Heru Susanto, resmi melaporkan oknum legislator berinisial E ke pihak kepolisian setelah mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan intimidasi serius.
Kasus dugaan penganiayaan dan ancaman yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Tuba kini ditangani polisi. Korban mengaku dicekik, diancam dibunuh, hingga dipaksa menyerahkan aset bernilai ratusan juta rupiah.
Peristiwa Terjadi di Tempat Usaha Steam Mobil
Heru Susanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Lokasinya berada di Auto Steam Auto Shine, Jalan Letjen Ryacudu, Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Menurut Heru, saat itu oknum anggota DPRD Tuba berinisial E datang ke lokasi bersama dua orang pria tanpa izin pemilik tempat. Situasi yang awalnya normal mendadak berubah tegang ketika E menunjukkan sikap agresif.
“Sekitar jam 14.30 WIB, dia datang ke tempat steam milik teman saya. Tiba-tiba marah-marah dan datang bawa dua orang pria. Di situ saya dicekik, dijambak, dan dicakar,” kata Heru, Selasa, 13 Januari 2026.
Diduga Sudah Ada Intimidasi Sejak Awal
Heru menyebut salah satu pria yang datang bersama E berinisial K. Ia menduga sejak awal kedatangan, para terlapor sudah memantau pergerakannya dan sengaja melakukan intimidasi.
“Begitu saya datang, mereka langsung terobos masuk. Satu orang jaga di depan supaya saya tidak kabur, yang lain ikut mengintimidasi,” jelasnya.
Ia menilai tindakan tersebut bukan spontan, melainkan sudah direncanakan untuk menekan dirinya secara fisik dan psikologis.
Berawal dari Persoalan Utang Piutang
Kasus ini, kata Heru, berawal dari hubungan bisnis di sektor properti. Ia mengaku sempat menerima tawaran bantuan modal dari E karena hubungan kedekatan personal, namun belum pernah ada kesepakatan resmi atau akad.
“Saya usaha properti. Dalam perjalanan bisnis, saya butuh tambahan modal. Karena kedekatan, dia menawarkan pakai uang dia dulu. Saya bilang bayarnya setelah akad,” ungkap Heru.
Namun sebelum akad dilakukan, Heru mengaku justru ditagih secara paksa dengan cara intimidatif.
“Belum akad, tapi beliau tidak sabar. Hari itu langsung datang dan menekan saya,” ujarnya.
Ancaman Pembunuhan dan Kekerasan Fisik
Dalam situasi tersebut, Heru mengaku menerima ancaman serius yang membuatnya ketakutan. Ancaman itu, menurutnya, disampaikan langsung oleh E dan rekannya.
“Dia bilang, ‘Gampang nyari lo itu, gampang bunuh lo itu. Dua puluh sampai tiga puluh juta bisa bunuh lo,’” tutur Heru menirukan ucapan terlapor.
Ancaman serupa juga dilontarkan oleh rekan E.
“Yang laki-laki itu bilang, ‘Saya potong kaki kamu di sini, saya tinggalin kaki kamu di sini,’” lanjutnya.
Tak hanya ancaman verbal, Heru mengaku mengalami kekerasan fisik yang telah dibuktikan dengan hasil visum medis.
“Ada luka memar di leher dan luka di jidat sekitar tujuh sentimeter,” jelasnya.
Dipaksa Serahkan Aset Bernilai Ratusan Juta
Heru mengungkapkan dirinya tidak diperbolehkan pulang hingga hampir tengah malam. Ia juga dipaksa menyerahkan sejumlah aset sebagai jaminan, meski nilainya jauh melebihi utang yang diakui.
“Saya tidak dikasih pulang sampai hampir jam 12 malam. Mereka minta mobil, BPKB, STNK, dan sertifikat rumah sebagai jaminan,” katanya.
Ia menaksir nilai aset yang diminta mencapai ratusan juta rupiah.
“Tanah sekitar Rp400 juta, mobil sekitar Rp60 juta. Padahal utang real saya sekitar Rp180 juta dan sudah saya cicil lebih dari Rp28 juta,” ujarnya.
Bahkan, pengambilan kendaraan disebut berlanjut beberapa hari setelah kejadian.
“Mobil itu saya titip di steam. Sekitar tiga hari kemudian, mobil itu diambil paksa,” tambahnya.
Trauma dan Usaha Terganggu
Akibat peristiwa tersebut, Heru mengaku mengalami trauma berat yang berdampak langsung pada aktivitas bisnisnya.
“Hampir satu bulan saya tidak berani keluar rumah. Trauma. Pekerjaan tertunda semua,” katanya.
Kuasa Hukum: Ada Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum Heru, Amara Yovitasari dari tim Paralegal kantor Lauratia Sirait & Partners, menambahkan bahwa dugaan intimidasi tidak berhenti pada kekerasan fisik.
“Terlapor menghubungi konsumen-konsumen klien kami dan mengintimidasi agar tidak membeli rumah dari Pak Heru. Bahkan memposting foto Pak Heru di media sosial dengan narasi ‘Bayar Utang’. Ini sudah mengarah ke pencemaran nama baik,” ujar Amara.
Atas kejadian tersebut, Heru resmi melaporkan dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan dan pengeroyokan ke Polsek Sukarame.
Sementara itu, Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.****









