PANTAU LAMPUNG— Kasus pengeroyokan berujung maut kembali mengguncang Kabupaten Pringsewu. Jajaran Polres Pringsewu berhasil menangkap dua dari tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kematian seorang pria di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif polisi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 00.05 WIB di lapo tuak milik Sugeng yang berada di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo. Korban, Legiman, tewas akibat luka tusuk di bagian dada kiri.
Awal Konflik dan Pengeroyokan
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menjelaskan, insiden bermula saat korban tersenggol salah satu pelaku di dalam lapo tuak, memicu adu mulut yang berlanjut ke luar lapo. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, perkelahian itu berubah menjadi aksi kekerasan bersama-sama.
“Awal kejadian bermula saat korban tersenggol salah satu pelaku di dalam lapo tuak. Hal tersebut memicu adu mulut yang kemudian berlanjut hingga ke luar lapo,” ungkap AKBP Yunus saat konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Rabu, 7 Januari 2026.
Legiman tidak membawa senjata sama sekali. Namun, salah satu pelaku datang dengan senjata tajam jenis badik dan langsung menusuk korban. Dua tersangka lain membantu dengan menahan dan mendorong tubuh korban sehingga pengeroyokan semakin brutal.
Proses Penangkapan Tersangka
Polisi menetapkan tiga orang sebagai pelaku, yaitu Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri. Doni Pratama bertindak sebagai pelaku penusukan, Nofriyanto memegang tubuh korban, sementara Supri mendorong korban saat pengeroyokan.
Doni Pratama berhasil ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, setelah sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. Karena mencoba melawan dan kabur saat penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap Doni.
Sementara itu, Nofriyanto ditangkap lebih dulu di wilayah Pesawaran dengan bantuan pihak keluarga yang bersikap kooperatif. Adapun Supri hingga kini masih menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penanganan Hukum dan Ancaman Pidana
Berdasarkan penyelidikan, ketiga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Khusus tersangka Doni, kami juga menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, ancamannya bisa sampai 10 tahun penjara,” tegas AKBP Yunus.
Kapolres menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pringsewu. Polisi menekankan pentingnya menindak tegas tindak kekerasan yang dipicu pertengkaran sesaat, apalagi dalam kondisi pengaruh alkohol.
“Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa satu kesalahan kecil bisa berakibat fatal. Kami akan terus mengawasi dan mengejar pelaku yang masih buron agar masyarakat merasa aman,” ujarnya.
Upaya Kepolisian dan Edukasi Masyarakat
Selain penangkapan, Polres Pringsewu juga mengimbau warga untuk menghindari perkelahian di tempat umum, apalagi saat mengonsumsi minuman beralkohol. Pihak kepolisian menegaskan pentingnya kontrol diri dan penyelesaian konflik secara damai.
Kasus ini menjadi pelajaran keras bagi masyarakat di Pringsewu. Polisi berjanji memperkuat patroli malam hari di area rawan keributan, termasuk lapo tuak, demi mencegah kejadian serupa.***












