PANTAU LAMPUNG— Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu tetap membuka layanan Pemeliharaan Data dan Informasi Pertanahan selama libur nasional Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan pertanahan meskipun di tengah periode libur panjang, sekaligus memberikan kepastian hukum atas data dan informasi pertanahan yang dibutuhkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa layanan dibuka secara terbatas pada Kamis–Jumat, 25–26 Desember 2025, serta Kamis, 1 Januari 2026. Jam operasional pelayanan ditetapkan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Adapun jenis layanan yang tersedia difokuskan pada pemeliharaan data serta penyediaan informasi pertanahan bagi masyarakat.
Menurut Ulin Nuha, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Melalui surat edaran tersebut, seluruh kantor pertanahan diinstruksikan untuk tetap memberikan layanan tertentu demi menjaga kesinambungan pelayanan publik.
“Meski dalam suasana libur nasional, kami tetap berkomitmen hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait pemeliharaan data dan informasi pertanahan yang bersifat penting dan mendesak,” ujar Ulin Nuha.
Ia menambahkan, pemeliharaan data pertanahan memiliki peran strategis dalam menjamin keakuratan serta validitas data kepemilikan tanah. Data yang tertata dan mutakhir akan mendukung kepastian hukum, mencegah terjadinya sengketa, serta memudahkan masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi pertanahan di kemudian hari.
Selain memberikan kemudahan akses layanan, pembukaan kantor di masa libur Nataru juga menjadi bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat yang tidak sempat mengurus keperluan pertanahan pada hari kerja normal. Dengan adanya layanan terbatas ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu libur secara lebih produktif tanpa harus menunggu hingga aktivitas perkantoran kembali normal.
Ulin Nuha menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Seluruh petugas yang ditugaskan telah diarahkan untuk memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur serta tetap mengedepankan sikap ramah dan responsif terhadap pemohon layanan.
Melalui kebijakan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berharap kehadiran layanan pertanahan di hari libur nasional dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.***











