PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dikabarkan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 12 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang beredar, Arinal tengah berada di Jakarta sehingga belum bisa menghadiri pemeriksaan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Arinal terkait alasan ketidakhadirannya. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ia sempat diperiksa pasca penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset di kediaman pribadinya oleh tim penyidik Kejati Lampung.
Kasus PT LEB sebelumnya sempat minim pemberitaan karena Kejati Lampung menjadi pihak termohon dalam sidang pra peradilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Hermawan menggugat penetapan status tersangkanya, menilai penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung belum sah secara hukum. Namun pada Senin, 8 Desember 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan Hermawan. Putusan ini secara hukum menguatkan legalitas penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.
Dua hari setelah putusan tersebut, Kejati Lampung kembali memiliki ruang leluasa untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi Dana PI 10 persen PT LEB. Penyidik kini dikabarkan tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penyitaan tambahan terhadap aset terkait kasus ini dan kemungkinan penetapan tersangka baru yang terlibat.
Sumber internal yang dekat dengan proses penyidikan menyebutkan bahwa tim penyidik sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat bukti dan dokumen terkait transaksi keuangan PT LEB yang mencurigakan. “Ini kasus yang cukup kompleks karena menyangkut pengelolaan dana strategis dan aset perusahaan milik pemerintah. Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara tuntas,” ungkap sumber tersebut.
Hingga laporan ini diterbitkan, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemeriksaan Arinal berikutnya atau perkembangan terbaru penyidikan. Publik kini menunggu dengan seksama langkah-langkah penyidik, terutama apakah mantan Gubernur Lampung tersebut akan kembali dipanggil atau bahkan dijadikan tersangka dalam waktu dekat.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan media karena menyangkut dugaan korupsi dana besar yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat Lampung. Analisis pengamat hukum menyebut bahwa percepatan penyidikan dan ketegasan Kejati Lampung pasca putusan pra peradilan menjadi momen penting untuk menunjukkan integritas dan kinerja penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Publik tetap menunggu langkah konkret Kejati Lampung, termasuk potensi penyitaan lanjutan aset strategis dan kemungkinan penetapan tersangka baru, sehingga kasus PT LEB dapat segera menemukan titik terang.***







