• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Januari 25, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Tersangka Baru Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Terungkap, Alur Korupsi Makin Jelas

MeldaEditorMelda
Des 10, 2025
A A
Tersangka Baru Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Terungkap, Alur Korupsi Makin Jelas
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kasus dugaan korupsi pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan BL, orang kepercayaan eks Bupati Lampung Timur MDR, sebagai tersangka baru dalam proyek bernilai Rp6,88 miliar tersebut. Penetapan tersangka ini sekaligus mempertegas adanya dugaan permainan terstruktur dalam proses pengadaan proyek yang sejak awal telah disorot publik.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan perkembangan penyidikan pada Selasa, 9 Desember 2025. Menurutnya, BL telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk memberikan keterangan sebagai saksi, namun selalu mangkir tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Hal ini membuat penyidik mengeluarkan langkah pencarian secara intensif.

Upaya pencarian tersebut membuahkan hasil ketika BL berhasil ditangkap pada 19 November 2025. Setelah diamankan, ia langsung diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang dianggap cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Lampung Nomor TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.

BeritaTerkait

Polres Tanggamus Tahan Kakon Atar Lebar Terkait Dana Desa

Kejati Lampung Usut Kasus Pesawaran Pasca Dinamika Pilkada

Menurut penyidik, kerugian negara akibat tindakan BL dan tersangka lain diperkirakan mencapai Rp3,80 miliar. Kerugian ini berasal dari dugaan praktik penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk pemberian uang kepada pihak tertentu untuk memuluskan perolehan proyek. Tim penyidik menegaskan bahwa mereka masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat terkait, pihak perusahaan, hingga individu yang dianggap memiliki keterkaitan dalam proyek tersebut.

Dalam konstruksi perkara, BL diduga berperan sebagai perantara yang diperintah langsung oleh MDR untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan yang mengincar proyek gerbang rumah jabatan. Peran ini menjadi salah satu elemen kunci yang memperjelas dugaan adanya skema gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang yang melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

ADVERTISEMENT

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, BL ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Masa tahanannya yang semula 20 hari sejak 20 November hingga 9 Desember 2025 kini telah diperpanjang selama 40 hari. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam menuntaskan pemeriksaan dan memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

BL dijerat dengan dua lapis pasal, yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini diprediksi belum akan berhenti pada BL saja. Penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan, mengingat proyek ini diduga melibatkan lebih dari satu pihak dalam proses pengaturan anggaran maupun pelaksanaannya. Publik kini menantikan langkah tegas selanjutnya dari Kejati Lampung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang menodai tata kelola pemerintahan daerah tersebut.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: #pantau lampunghukum dan kriminalkasus korupsi terbaruKejati Lampungkorupsi lampung timurproyek gerbang rumah jabatanTindak Pidana Korupsi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penemuan Jenazah Petani di Sawah Pulau Panggung: Kronologi Lengkap, Dugaan Penyebab, dan Fakta Baru yang Terungkap

Next Post

Pringsewu Cetak Prestasi Nasional! Kabupaten Sangat Inovatif IGA 2025, Bukti Lompatan Besar Transformasi Pelayanan Publik

Related Posts

LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025
Bandar Lampung

LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025

Jan 24, 2026
Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok
Bandar Lampung

Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok

Jan 24, 2026
DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron
Berita

DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Jan 24, 2026
KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran
Berita

KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran

Jan 24, 2026
Aktivitas Investor Picu Banjir, DPRD Pesawaran Lakukan Peninjauan Lapangan
Berita

Aktivitas Investor Picu Banjir, DPRD Pesawaran Lakukan Peninjauan Lapangan

Jan 24, 2026
Dana Hibah Rp60 Miliar Disorot, Janji Internet Gratis Bandar Lampung Belum Terasa
Berita

Dana Hibah Rp60 Miliar Disorot, Janji Internet Gratis Bandar Lampung Belum Terasa

Jan 24, 2026
Next Post
Pringsewu Cetak Prestasi Nasional! Kabupaten Sangat Inovatif IGA 2025, Bukti Lompatan Besar Transformasi Pelayanan Publik

Pringsewu Cetak Prestasi Nasional! Kabupaten Sangat Inovatif IGA 2025, Bukti Lompatan Besar Transformasi Pelayanan Publik

PMI Pringsewu Perkuat Komitmen Kemanusiaan, Pengurus Kecamatan Resmi Dikukuhkan Masa Bakti 2025-2030

PMI Pringsewu Perkuat Komitmen Kemanusiaan, Pengurus Kecamatan Resmi Dikukuhkan Masa Bakti 2025-2030

HUT ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Kreativitas, Edukasi, dan Budaya Menjadi Sorotan

HUT ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Kreativitas, Edukasi, dan Budaya Menjadi Sorotan

Jenazah Penumpang KMP Dorothy yang Melompat ke Laut Ditemukan di Perairan Pulau Sangiang, Polisi Pastikan Tanpa Kekerasan

Jenazah Penumpang KMP Dorothy yang Melompat ke Laut Ditemukan di Perairan Pulau Sangiang, Polisi Pastikan Tanpa Kekerasan

Kejati Lampung Kebut Penyidikan Kasus PT LEB, Arinal Djunaidi Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

Kejati Lampung Kebut Penyidikan Kasus PT LEB, Arinal Djunaidi Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

banner 300250

Berita Terkini

  • The Globe of Free Rotates: An Insider’s Overview
  • The Enjoyment of Playing Live Roulette Free Online
  • Как войти в Slottica Casino: пошаговый гид для казахстанских игроков
  • LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025
  • Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In