• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Januari 24, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pelaku Jambret Tertidur Di Rumah Nenek, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Dan Motif Aksi Nekat

MeldaEditorMelda
Des 10, 2025
A A
Pelaku Jambret Tertidur Di Rumah Nenek, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Dan Motif Aksi Nekat
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG — Penangkapan seorang pemuda berinisial MA (25) di Pringsewu memunculkan banyak fakta baru yang membuka tabir aksi penjambretan ponsel yang membuat warga resah hampir tiga pekan. MA dibekuk saat sedang tertidur pulas di rumah neneknya, tanpa menyadari bahwa Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota telah memburu jejaknya sejak laporan korban diterima pada pertengahan November 2025.

Korban, Rika Setiawati (26), warga Talang Padang, Tanggamus, melaporkan kejadian penjambretan ponsel yang dialaminya pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu ia tengah dibonceng temannya dan melaju di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk. Dalam kondisi jalan yang tidak terlalu ramai, korban memainkan ponselnya sambil berbincang, sebelum secara tiba-tiba seorang pria datang dari sisi kiri dan langsung menarik ponselnya dengan cepat.

Pelaku kemudian kabur menggunakan motor, meninggalkan korban dalam keadaan panik. Ponsel korban, Samsung Galaxy A16 senilai sekitar Rp 3 juta, tidak ditemukan kembali hingga laporan resmi dibuat kepada kepolisian.

BeritaTerkait

Bupati Pringsewu Pimpin Upacara HAB Kemenag ke-80

Pemkab Pringsewu Gelar Doa Lintas Agama Sambut 2026

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif hampir tiga minggu. Berdasarkan ciri-ciri fisik, pakaian, serta kendaraan pelaku, polisi akhirnya mengarah pada MA yang diketahui sering berpindah tempat tinggal, termasuk tinggal di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan.

Pada Selasa pagi, 9 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas mendatangi lokasi tempat MA menginap. Saat ditemukan, MA tertidur lelap tanpa menyadari situasi. Meski begitu, saat dibangunkan, ia justru bersikap seolah tidak mengetahui apa-apa, bahkan sempat memberikan jawaban bertele-tele yang membuat proses pemeriksaan awal menyita waktu.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar pelaku. Dari dalam kamar tersebut, ditemukan ponsel korban yang disembunyikan rapi. Bukti itu membuat MA tak bisa lagi mengelak. Ia akhirnya mengaku bahwa dirinya memang melakukan penjambretan tersebut. Ia mengaku motifnya sederhana: ingin memiliki ponsel yang lebih bagus setelah menjual ponsel lamanya.

Selain ponsel, polisi juga menyita pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta motor yang dipakai kabur pada malam kejadian. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut.

Ramon menambahkan bahwa pelaku mengklaim baru sekali melakukan tindak kriminal tersebut. Meski begitu, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di wilayah lain, mengingat metode pelaku yang cukup nekat dan dilakukan di area publik yang ramai kendaraan.

MA kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penangkapan ini disambut positif oleh warga setempat yang sebelumnya merasa waspada saat melintas di sekitar lokasi kejadian, terutama pada malam hari.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #kriminal#PringsewuPenjambretanPolsekPringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Complete Guide to Account Verification Requirements at Non GamStop Casino Platforms

Next Post

Penemuan Jenazah Petani di Sawah Pulau Panggung: Kronologi Lengkap, Dugaan Penyebab, dan Fakta Baru yang Terungkap

Related Posts

LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025
Bandar Lampung

LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025

Jan 24, 2026
Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok
Bandar Lampung

Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok

Jan 24, 2026
DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron
Berita

DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Jan 24, 2026
KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran
Berita

KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran

Jan 24, 2026
Aktivitas Investor Picu Banjir, DPRD Pesawaran Lakukan Peninjauan Lapangan
Berita

Aktivitas Investor Picu Banjir, DPRD Pesawaran Lakukan Peninjauan Lapangan

Jan 24, 2026
Dana Hibah Rp60 Miliar Disorot, Janji Internet Gratis Bandar Lampung Belum Terasa
Berita

Dana Hibah Rp60 Miliar Disorot, Janji Internet Gratis Bandar Lampung Belum Terasa

Jan 24, 2026
Next Post
Penemuan Jenazah Petani di Sawah Pulau Panggung: Kronologi Lengkap, Dugaan Penyebab, dan Fakta Baru yang Terungkap

Penemuan Jenazah Petani di Sawah Pulau Panggung: Kronologi Lengkap, Dugaan Penyebab, dan Fakta Baru yang Terungkap

Tersangka Baru Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Terungkap, Alur Korupsi Makin Jelas

Tersangka Baru Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Terungkap, Alur Korupsi Makin Jelas

Pringsewu Cetak Prestasi Nasional! Kabupaten Sangat Inovatif IGA 2025, Bukti Lompatan Besar Transformasi Pelayanan Publik

Pringsewu Cetak Prestasi Nasional! Kabupaten Sangat Inovatif IGA 2025, Bukti Lompatan Besar Transformasi Pelayanan Publik

PMI Pringsewu Perkuat Komitmen Kemanusiaan, Pengurus Kecamatan Resmi Dikukuhkan Masa Bakti 2025-2030

PMI Pringsewu Perkuat Komitmen Kemanusiaan, Pengurus Kecamatan Resmi Dikukuhkan Masa Bakti 2025-2030

HUT ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Kreativitas, Edukasi, dan Budaya Menjadi Sorotan

HUT ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Kreativitas, Edukasi, dan Budaya Menjadi Sorotan

banner 300250

Berita Terkini

  • Как войти в Slottica Casino: пошаговый гид для казахстанских игроков
  • LSM PRO RAKYAT Tuntut Audit Independen APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung 2025
  • Awal 2026, Dua Penyair Indonesia Gelar Baca Puisi Online di TikTok
  • DPO Pembunuhan di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Setelah Sebulan Buron
  • KSOP Tegaskan SPOG Jadi Syarat Wajib Kapal Wisata di Pesawaran
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In