PANTAU LAMPUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Penghargaan bergengsi ini diserahkan secara resmi pada Senin, 8 Desember 2025, dalam acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Lampung.
Raihan WBK ini menjadi tonggak penting bagi Kantor Pertanahan Pringsewu dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Predikat ini diberikan setelah melalui serangkaian evaluasi ketat yang menilai komitmen satuan kerja dalam pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta implementasi program Zona Integritas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menyampaikan bahwa predikat WBK bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah besar yang harus dijaga melalui konsistensi kinerja dan komitmen seluruh pegawai. “Pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi, memperkuat budaya kerja berintegritas, dan memberikan layanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan ini juga menunjukkan keseriusan Kantor Pertanahan Pringsewu dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mulai dari pengurusan sertifikat, pendaftaran tanah, hingga layanan konsultasi publik. Predikat WBK ini menjadi bukti nyata bahwa setiap proses pelayanan di kantor pertanahan kini bebas dari praktik korupsi dan penyimpangan.
Penghargaan WBK yang diterima Pringsewu juga menjadi bukti keberhasilan pelaksanaan program Zona Integritas di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung. Selain meningkatkan kepercayaan publik, pencapaian ini diharapkan mendorong satuan kerja lainnya untuk mengikuti jejak Pringsewu dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional.
Dengan diraihnya predikat WBK, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus mempertahankan standar profesionalisme, mencegah praktik korupsi, serta menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat. Program ini juga menjadi upaya strategis pemerintah untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa hak-hak warga atas tanah dan properti dapat terpenuhi dengan cepat dan transparan.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu berencana menambah inovasi layanan digital untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor, memperkuat sistem pengaduan yang responsif, serta mengedukasi masyarakat mengenai prosedur pertanahan yang legal dan aman.
Penghargaan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pegawai bahwa integritas, disiplin, dan profesionalisme harus terus dijaga, demi membangun kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.***











