PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Kali ini, sorotan mengarah pada proyek Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2020. RAY, seorang direktur perusahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pengurangan volume pekerjaan serta manipulasi spesifikasi material yang merugikan negara hingga Rp1,02 miliar.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam menegakkan hukum terhadap praktik korupsi yang menyasar fasilitas publik. RAY ditahan selama 20 hari, mulai 8–27 Desember 2025, di Rutan Kelas I Bandar Lampung, berdasarkan surat penetapan tersangka TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025 dan surat penahanan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025.
“Setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penyimpangan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang kehilangan haknya,” tegas Rita Susanti, Senin, 8 Desember 2025. Ia menekankan bahwa korupsi proyek publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pembangunan daerah.
Dalam kasus ini, RAY diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan serta merubah spesifikasi pondasi, dinding, dan lantai beton subgai buatan, yang jelas melanggar kontrak kerja. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,02 miliar, angka yang cukup fantastis dan menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan proyek pemerintah.
Rita menambahkan, “Penahanan ini adalah langkah awal. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah. Kejari Lamteng bekerja dalam kesatuan dan keseriusan penuh untuk memberantas korupsi, terutama pada sektor fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.”
Taman Hutan Kota sendiri bukan sekadar proyek estetika. Menurut Rita, taman ini berfungsi sebagai ruang hijau, tempat interaksi sosial, area aman bagi anak-anak, dan simbol komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan Asta Cita, yakni pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
“Korupsi dalam proyek semacam ini tidak hanya dihitung secara angka, tetapi juga menghancurkan hak masyarakat untuk menikmati fasilitas publik yang layak. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan dana publik akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Proses hukum terhadap RAY akan terus diawasi secara ketat, termasuk kemungkinan penambahan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam manipulasi proyek tersebut. Kejari Lampung Tengah berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar dana publik benar-benar digunakan sesuai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.***







