• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Desember 11, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Sah Secara Hukum

MeldaEditorMelda
Des 8, 2025
A A
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga status tersangka M. Hermawan tetap berlaku dan penetapan oleh Kejati Lampung dinyatakan sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki dasar yang cukup, sehingga penetapan tersangka tetap dijalankan. “Menimbang hasil persidangan, hakim menolak permohonan pemohon,” ujar Muhammad Hibrian di ruang sidang. Keputusan ini secara langsung menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII tidak berlaku secara otomatis dalam kasus ini, karena penyidik Kejati Lampung telah melakukan langkah pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Sebelumnya, dalam sidang pra peradilan, sejumlah saksi ahli dari Universitas Indonesia, termasuk Akhyar Salmi dan Dian Puji Nugraha Simatupang, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung terhadap M. Hermawan dianggap tidak sah. Mereka menekankan bahwa calon tersangka seharusnya diperiksa secara materiil sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejati Lampung membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa pemohon telah diperiksa sebagai saksi, yang menurut KUHAP sudah cukup untuk menetapkan tersangka.

BeritaTerkait

Kejati Lampung Kebut Penyidikan Kasus PT LEB, Arinal Djunaidi Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

Tersangka Baru Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Terungkap, Alur Korupsi Makin Jelas

Dian Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Universitas Indonesia, menyampaikan bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada laporan audit kerugian negara yang jelas dari lembaga resmi. “Penyidik tidak boleh menetapkan tersangka korupsi hanya berdasarkan indikasi. Audit harus menunjukkan kerugian negara yang nyata, pasti, dan terukur, baru penetapan tersangka sah secara hukum,” ujarnya di persidangan. Dian juga menekankan pentingnya konfirmasi fakta di lapangan dan bukti audit yang lengkap sebagai dasar hukum yang sah.

Selain itu, kuasa hukum pemohon, Riki Martim, menyoroti kelengkapan berkas dan bukti yang digunakan Kejati Lampung. Menurutnya, berkas sangkaan kerugian negara terhadap kliennya tidak lengkap, dan hanya berupa beberapa lembar dari ratusan halaman dokumen. Hal ini dianggap tidak memenuhi standar alat bukti yang sah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020. Akhyar Salmi pun menambahkan bahwa bukti yang tidak utuh tidak dapat dianggap sebagai bukti yang sah.

ADVERTISEMENT

Sidang hari keempat pada Rabu, 3 Desember 2025, juga menghadirkan pertanyaan penting mengenai fasilitas negara yang diterima PT LEB. Jaksa menanyakan apakah Participating Interest (PI) sebesar 10% termasuk fasilitas negara. Dian menjawab tegas bahwa PI 10% bukan fasilitas negara, melainkan memberikan keuntungan bagi negara atau daerah dalam bentuk dividen. “Jika tidak ada hibah, pengurangan, atau pembebasan pajak dari pemerintah, maka PI bukan fasilitas negara,” tegasnya.

Dengan keputusan hakim Muhammad Hibrian, seluruh argumentasi saksi ahli terkait SEMA dan Putusan MK tidak diterima sebagai dasar untuk membatalkan penetapan tersangka. Hal ini menegaskan bahwa status tersangka M. Hermawan Eriadi tetap berlaku dan Kejati Lampung berhak melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana PI 10% yang melibatkan pengelolaan migas di Indonesia.

Keputusan ini menjadi penting bagi pengelolaan hukum tindak pidana korupsi di sektor migas, karena menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan bukti yang cukup, bukan semata-mata klaim indikatif. Dengan demikian, Kejati Lampung mendapat kepastian hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana negara di PT LEB.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit kerugian negaraKejati LampungKorupsi Dana NegaraKUHAPM Hermawan EriadiParticipating InterestPra Peradilan PT LEBPutusan MKTipikor Migas
ShareTweetSendShare
Previous Post

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

Next Post

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

Related Posts

Kejati Lampung Kebut Penyidikan Kasus PT LEB, Arinal Djunaidi Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua
Bandar Lampung

Kejati Lampung Kebut Penyidikan Kasus PT LEB, Arinal Djunaidi Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua

Des 10, 2025
Jenazah Penumpang KMP Dorothy yang Melompat ke Laut Ditemukan di Perairan Pulau Sangiang, Polisi Pastikan Tanpa Kekerasan
Berita

Jenazah Penumpang KMP Dorothy yang Melompat ke Laut Ditemukan di Perairan Pulau Sangiang, Polisi Pastikan Tanpa Kekerasan

Des 10, 2025
HUT ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Kreativitas, Edukasi, dan Budaya Menjadi Sorotan
Berita

HUT ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Kreativitas, Edukasi, dan Budaya Menjadi Sorotan

Des 10, 2025
PMI Pringsewu Perkuat Komitmen Kemanusiaan, Pengurus Kecamatan Resmi Dikukuhkan Masa Bakti 2025-2030
Berita

PMI Pringsewu Perkuat Komitmen Kemanusiaan, Pengurus Kecamatan Resmi Dikukuhkan Masa Bakti 2025-2030

Des 10, 2025
Pringsewu Cetak Prestasi Nasional! Kabupaten Sangat Inovatif IGA 2025, Bukti Lompatan Besar Transformasi Pelayanan Publik
Berita

Pringsewu Cetak Prestasi Nasional! Kabupaten Sangat Inovatif IGA 2025, Bukti Lompatan Besar Transformasi Pelayanan Publik

Des 10, 2025
Tersangka Baru Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Terungkap, Alur Korupsi Makin Jelas
Berita

Tersangka Baru Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Terungkap, Alur Korupsi Makin Jelas

Des 10, 2025
Next Post
Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

Roulette Strategien Mobil: Maximieren Sie Ihre Gewinnchancen unterwegs

Bikin Heboh! Tanggul Kali Bego Jebol, Banjir Rendam Rumah Warga Kapuran Tanggamus

Bikin Heboh! Tanggul Kali Bego Jebol, Banjir Rendam Rumah Warga Kapuran Tanggamus

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi Bukti Gagalnya Integritas ASN?

Borgol Digital Tanggamus: Sidik Jari Jadi Bukti Gagalnya Integritas ASN?

Kejari Tanggamus Gelar Seminar HAKORDIA 2025, Bupati Ingatkan Semua Pihak: Basmi Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat

Kejari Tanggamus Gelar Seminar HAKORDIA 2025, Bupati Ingatkan Semua Pihak: Basmi Korupsi Demi Kemakmuran Rakyat

banner 300250

Berita Terkini

  • Kejati Lampung Kebut Penyidikan Kasus PT LEB, Arinal Djunaidi Dikabarkan Mangkir dari Panggilan Kedua
  • Jenazah Penumpang KMP Dorothy yang Melompat ke Laut Ditemukan di Perairan Pulau Sangiang, Polisi Pastikan Tanpa Kekerasan
  • HUT ke-6 LPPL Radio Dimensi Baru FM Lampung Selatan: Kreativitas, Edukasi, dan Budaya Menjadi Sorotan
  • PMI Pringsewu Perkuat Komitmen Kemanusiaan, Pengurus Kecamatan Resmi Dikukuhkan Masa Bakti 2025-2030
  • Pringsewu Cetak Prestasi Nasional! Kabupaten Sangat Inovatif IGA 2025, Bukti Lompatan Besar Transformasi Pelayanan Publik
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In