• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Desember 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Ahli UI Bongkar Drama Penyidikan Kasus PT LEB, Bukti dan Prosedur Dituding Cacat

MeldaEditorMelda
Des 3, 2025
A A
Ahli UI Bongkar Drama Penyidikan Kasus PT LEB, Bukti dan Prosedur Dituding Cacat
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Sidang pra peradilan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, hari ini (3/12) di PN Tanjungkarang bikin heboh publik. Dua ahli yang dihadirkan pemohon, yaitu Dian Puji Nugraha Simatupang (Ahli Keuangan Negara UI) dan Akhyar Salmi (Pakar Hukum Pidana UI), memberikan keterangan yang bikin proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung jadi dipertanyakan habis-habisan.

Dian Simatupang langsung menyoroti aspek keuangan. Dia bilang penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi cacat prosedur karena tidak ada laporan resmi kerugian negara yang disampaikan. Menurut Dian, merujuk UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus jelas: nyata, pasti, terukur, dan diketahui oleh pihak yang diperiksa. Tapi di kasus PT LEB, angka kerugian negara enggak pernah dikomunikasikan ke tersangka. “Sekadar indikasi aja enggak bisa jadi dasar penetapan tersangka. Audit harus jelas dulu, kalau enggak, unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi. Penetapan tersangka otomatis jadi nggak sah,” tegas Dian.

Dian juga menjawab pertanyaan seputar fasilitas negara dan participating interest (PI). Ia menegaskan, PI 10% yang diberikan LEB justru menghasilkan dividen untuk negara/daerah, bukan fasilitas negara. Hal ini bikin tuduhan terhadap LEB makin goyah karena dasar hukumnya dianggap tidak relevan.

BeritaTerkait

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan

Di sisi hukum pidana, Akhyar Salmi nggak kalah keras. Dia menyatakan Kejaksaan melanggar standar konstitusional, khususnya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka sama dengan melanggar *due process of law* dan asas *audi et alteram partem*. “Kalau tersangka enggak pernah diperiksa substantif, enggak dikasih tahu tuduhan, enggak dikonfrontasi dengan saksi, penetapan itu cacat formil dan harus dibatalkan,” jelas Akhyar.

Selain itu, kedua ahli sepakat bahwa Kejati Lampung belum menunjukkan dua alat bukti yang sah. Bahkan surat penetapan tersangka enggak menyebutkan perbuatan melawan hukum secara spesifik. Akhyar menegaskan, tanpa dua alat bukti dan uraian perbuatan, penetapan tersangka cuma dugaan administratif tanpa dasar legal, dan kalau penyidik menetapkan tersangka dulu baru cari bukti kemudian, itu sama dengan abuse of power.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum M. Hermawan, Riki Martim, menyebut keterangan dua ahli ini sebagai pukulan telak buat Kejaksaan. “Bukti nggak lengkap, kerugian negara nggak jelas, calon tersangka enggak pernah diperiksa secara materiil. Semua syarat konstitusional dilanggar. Penetapan tersangka ini berdiri di atas kekosongan bukti. Hakim harus mempertimbangkan hal ini dengan bijak,” katanya.

Sidang pra peradilan ini akan dilanjutkan besok, Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon. Namun kabarnya Kejaksaan tetap enggak akan menghadirkan saksi atau ahli, bikin banyak pihak makin penasaran dan netizen makin ramai bikin prediksi soal nasib M. Hermawan Eriadi.

Drama sidang PT LEB ini jelas masih jauh dari selesai. Dari bukti yang belum lengkap, prosedur yang dipertanyakan, sampai ahli UI yang buka mata publik soal penyidikan, semua bikin kasus ini jadi sorotan utama masyarakat dan pengamat hukum. Jangan sampai ketinggalan update selanjutnya, karena tiap sidang selalu penuh plot twist!***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ahli keuanganahli pidanaAkhyar SalmiBPKPDian SimatupangDugaan Korupsihukum pidanaKejati Lampungkeuangan negaraM Hermawan EriadiPT LEBSidang Pra PeradilanUniversitas Indonesia
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Saksi Ahli

Next Post

Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok & Harga Jelang Nataru, Strategi Lengkap Biar Aman

Related Posts

Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok & Harga Jelang Nataru, Strategi Lengkap Biar Aman
Berita

Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok & Harga Jelang Nataru, Strategi Lengkap Biar Aman

Des 3, 2025
Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Saksi Ahli
Bandar Lampung

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Saksi Ahli

Des 3, 2025
Musdesus Pekon Mulyorejo Putuskan Lokasi Strategis Gerai Koperasi Desa Merah Putih untuk Dorong Ekonomi Warga
Berita

Musdesus Pekon Mulyorejo Putuskan Lokasi Strategis Gerai Koperasi Desa Merah Putih untuk Dorong Ekonomi Warga

Des 3, 2025
Evaluasi Tata Ruang Sumatera Pascabencana: Menteri Nusron Soroti Akar Masalah Banjir dan Ketimpangan Tanah di Indonesia
Berita

Evaluasi Tata Ruang Sumatera Pascabencana: Menteri Nusron Soroti Akar Masalah Banjir dan Ketimpangan Tanah di Indonesia

Des 3, 2025
Kebakaran Heboh di Pematangsawa: Rumah Warga Hangus, Kerugian Puluhan Juta, Polisi Ungkap Penyebab Utama
Berita

Kebakaran Heboh di Pematangsawa: Rumah Warga Hangus, Kerugian Puluhan Juta, Polisi Ungkap Penyebab Utama

Des 3, 2025
ASDP Gerak Cepat Untuk Sumatera: Bantuan Rp185 Juta, Kapal Tetap Berlayar, Harapan Warga Mulai Pulih
Berita

ASDP Gerak Cepat Untuk Sumatera: Bantuan Rp185 Juta, Kapal Tetap Berlayar, Harapan Warga Mulai Pulih

Des 3, 2025
Next Post
Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok & Harga Jelang Nataru, Strategi Lengkap Biar Aman

Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok & Harga Jelang Nataru, Strategi Lengkap Biar Aman

banner 300250

Berita Terkini

  • Wabup Pringsewu Turun Tangan Jaga Stok & Harga Jelang Nataru, Strategi Lengkap Biar Aman
  • Ahli UI Bongkar Drama Penyidikan Kasus PT LEB, Bukti dan Prosedur Dituding Cacat
  • Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Memanas, Kejati Lampung Enggan Hadirkan Saksi Ahli
  • Musdesus Pekon Mulyorejo Putuskan Lokasi Strategis Gerai Koperasi Desa Merah Putih untuk Dorong Ekonomi Warga
  • Evaluasi Tata Ruang Sumatera Pascabencana: Menteri Nusron Soroti Akar Masalah Banjir dan Ketimpangan Tanah di Indonesia
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In