PANTAU LAMPUNG— DPRD Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (28/11/2025). Namun di balik pengesahan itu, terselip kabar mengejutkan: pendapatan daerah tahun depan turun drastis hingga Rp148 miliar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Suherman dan dihadiri 36 dari 40 anggota dewan. Dari unsur eksekutif, hadir Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, Forkopimda, Kepala BPKAD Olpin Putra, serta sejumlah kepala OPD.
Bupati Riyanto menjelaskan, struktur APBD 2026 tetap disusun untuk menjawab kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. “Kami terus bekerja keras untuk mewujudkan pembangunan yang merata di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Olpin Putra menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan panjang bersama TAPD dan DPRD, APBD 2026 akhirnya disahkan dengan komposisi: pendapatan Rp1,140 triliun, belanja Rp1,152 triliun, dan pembiayaan Rp122 miliar.
Olpin mengungkapkan bahwa turunnya pendapatan terutama terjadi pada sektor transfer dari pemerintah pusat. Dampaknya, sejumlah penyesuaian harus dilakukan di sisi belanja daerah. “Meski ada penurunan, Pemkab tetap memprioritaskan program-program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, sesuai Perda RPJMD,” tegasnya.
Setelah disahkan, dokumen APBD 2026 akan dikirim ke Pemprov Lampung untuk dievaluasi sebelum diundangkan menjadi Perda dan Perbup sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun depan.***








